Muhammad Alfian, S.Pd.I. |
Lalu yang menjadi permasalahan adalah, bagaimana praktek jual beli ijazah ini jika dilihat dari konsep total quality managemen? Sebelum beralih pada terma ini, terlebih dahulu kita harus memahami apa yan dimaksud dengan istilah total managemen quality. Total managemen quality adalah pemaksimalan semua fungsi managemen yang ada disebuah lembaga pendidikan, dengan strategi dan eksekusi yang sesuai dengan strategi tersebut. Orientasi dari total managemen quality ini adalah kepuasan pelanggan, baik pelanggan internal berupa masyarakat intern lembaga pendidikan tersebut, juga terutama pelangan eksternal berupa masayarakat luas diluar masyarakat sekolah. Konsep total quality managemen, jika ditabrakan dengan praktek jual beli ijazah yang marak terjadi, jelas memiliki hubungan yang berhubungan pada sebab akibat. Praktek jual beli ijazah mengakibatkan konsep total quality managemen menjadi pincang dan tidak digubris oleh lembaga pendidikan tertentu. Tidak digubrisnya total quality managemen oleh lembaga pendidikan tertentu ini secara jelas menimbulkan citra buruk pendidikan Indonesia yang akan menimbulkan asumsi bahwa pendidikan Indonesia tidak terlalu memikirkan kualitas, namun lebih melihat pada kuantitas.
Beranjak dari asumsi dasar diatas, tindakan apa yang seharusnya kita lakukan sebagai orang yang berkecimpung di dalam dunia pendidikan. Praktek jual beli ijazah tidak bisa serta-merta kita hentikan dan hapus jika hanya kita hakimi langsung lembaga pendidikan tertentu yang melakukan praktek ini. Mengapa demikian? Karena kegiatan ini jika berhasil dihapus pada hari ini, 2 atau 3 tahun kedepan praktek serupa pasti juga akan timbul lagi, karena mengingat kebutuhan akan ijazah bmerupakan hal yang penting dan ijazah “instan” pasti akan dicari jika ada kebutuhan yang mendesak. Jalan keluar yang paling baik adalah mengeluarkan peraturan yang jelas mengenai penggunaan ijazah instan ini, dan melakukan penjaringan yang sistematis pada oknum maupun lembaga pendidikan yang membuat dan mengeluarkan ijazah instan ini. Kerja sama antara pemerintah juga semua lembaga pendidikan menjadi penting untuk menanggulangi praktek ijazah instan ini, yang implikasi dari berjalannya aturan ini adalah memaksimalkan konsep total quality managemen yang akan menimbulkan asumsi bagus bagi lembaga pendidikan di Indonesia.
Praktek jual beli ijazah sebenarnya bisa ditanggulangi sejak dini, jika lembaga pendidikan sadar bahwa yang seharusnya yang dikedepankan dari adanya lembaga tersebut bukan hanya selembar ijazah, namun juga proses dan ilmu yang didapatnya. Jika pengelola lembaga pendidikan bisa sadar akan pentingnya pendidikan ini, maka bukan bagaimana mendapatkan ijazah yang akan dijual oleh lembaga pendidikan, namun lebih dari itu, kualitas yang akan dikedepankan oleh lembaga pendidikan.
Akhirnya, keberadaan lembaga pendidikan sebenarnya bukan hanya dianggap sebagai penghasil ijazah yang diperlukan oleh seseorang, namun sebagai pintu yang membawa seeorang menjadi manusia seutuhnya. Berkembang atau pengembangan lembaga pendidikan dari berbagai segi mutunya, bukan untuk menarik orang untuk secara instan mendapatkan ijazah, namun untuk memastikan dan memantaskan diri bahwa lembaga pendidikan ini layak untuk dijadikan sebagai salah satu pilihan lembaga pendidikan yang mumpuni bagi pelanggan. Membangun kesadaran semacam ini dari sedini mungkin akan membuat kita menghindari berbagai kecurangan dalam bentuk apapun dalam dunia pendidikan, yang kesemuanya akan berimbas pada membaiknya nama pendidikan dikancah domestic maupun kancah internasional.
Penulis:
Muhammad Alfian, S.Pd.I.
Jurusan PAI Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2015. / Bidang Kerohanian Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta Periode 2015-2016.
Kritis. jempol
BalasHapusMantap...
BalasHapusada nomr yang bisa di hubungi ?
BalasHapus