Kepemilikan Buku dan Bukti Kepantasan Para Pemikir

Iskandar, S.Sos.
www.pusmajambojojogja.or.id  – Ketika ingin dikenang maka menulislah. Bung Hatta, Pramudya dan para tokoh bangsa lainnya semua dikenang karena mereka menulis. Begitu berharganya sebuah tulisan sekelas  Bung Hatta menjadikan buku sebagai maharnya ketika dia menikah. Hal ini dilakukan  bukan karena alasan dia tidak memiliki uang, melainkan karena dia merasa buku adalah harga yang pantas dan terhingga bagi seorang pemikir. Buku bagi Bung Hatta adalah harta tertinggi dari setiap manusia. Tak tergantikan dan tak sepanding dengan tumpukan materi apapun. Setidaknya kita bisa buktikan betapa kecintaannya terhadap buku ketika dia meninggal, sekitar 10 ribu buku dia tinggalkan. Buku yang dia kumpulkan selama hidupnya. Dia benar2 hidup sebagai pemikir dan intelektual sejati. Jumlah buku menjadi simbol kecintaanya pada alam pemikiran. Tulisannya terdokumentasi dengan baik akan menjadi penghubung masa lalu dan masa depan manusia. Itulah keyakinannya.

Bagi seorang penulis,  ketika tulisannya terus dibaca dan memberi manfaat bagi manusia lainnya. Maka sepanjang itu pula manusia itu akan hidup dalam aliran doa dan puja puji yang pantas. Bung Hatta dan penulis kenamaan dibangsa Ini menyadiri itu. Tapi ingat! Menulis adalah keperpihakan, pembelaan dan bicara tentang keadilan,  tampa poin ini maka tulisan itu tak layak untuk dibaca dan dihargai. Itulah semangat yang dipegang oleh para penulis kenamaan kita dimasa lalu,  sehingga dengan suka rela terus mengalirkan ide dan gagasan untuk di dokumentasikan. Serta jauh dari kesan hiruk pikuk materi. Seorang Pramudya adalah bukti dari itu, dan lahir dengan prinsip yang teguh dan memenuhi kepantasan.

Buku menjadi cermin dari kecintaan manusia pada dunia kelak dimasa dia sudah tiada. Lewat buku pula manusia bisa merefleksikan gambaran kehidupan baik dimasa lalu hingga dimasa depan. Kepantasan bagi pencinta buku dan yang  membacanya sangat patut untuk dihargai. Buku ketika dimiliki dan dibaca bagaikan air yang terus mengalir dalam batas yang terhingga. Kini kecintaan dan kebanggaan atas kepemilikan buku yang dibaca seakan pudar oleh jaman, yang sadar atau tidak memaksa manusia untuk berfikir dengan pendekatan angka. Alam pikiran dan intelegensi seoalah dinilai dari penguasaan atas angka-angka yang sangat materialistik. Kalau saja di survei berapa buku yang dimiliki oleh setiap mahasiswa yang kuliah diseluruh perguruan tinggi mungkin hasilnya akan mencengangangkan. Saya kira para pembaca bisa berbagi tentang ini nantinya.

Saya ingin kita menjadi manusia yang merendah, lalu mengaku saja, bahwa buku dan bacaan bukanlah barometer bagi sebagian calon intelektual yang menikmati masa-masa indahnya menjadi mahasiswa di setiap perguruan tinggi saat ini. Hal ini cukup sederhana untuk membuktikannnya. Cukup bertanya pada diri masing-masing berapakah buku yang kau beli dalam sebulan? berapakah buku yang kaubeli dalam setahun.? Berapakah buku yang kau punya selama kau menjadi mahasiswa.? Berapakah buku yang ingin kau kumpulkan dan kau baca sepanjang masa hidupmu.? Saya kira pertanyaan semacam itu adalah pertanyaan yang sangat pantas bagi para intektual siapapun namannya dan apapun posisinya. Ketika pertanyaan ini belum terpikirkan apalagi untuk menjawab maka asumsi di atas sangatlah benar.

Jumlah bacaan dan kepemilikkan buku adalah bagian dari jati diri seorang pemikir. Pantas tidaknya seseorang dinilai bisa diukur dari jumlah dan buku dan bacaannya. Sangatlah wajar ketika tiba-tiba muncul orang-orang yang mengaku pemikir tapi selama hidup dia hanya membuka lembaran awal dari setiap buku yang dia punya. Sebua ironi bagi kita saat ini ketika produksi buku kita kalah jauh dari tetangga kita dikawasan Asia Tenggara. Saya pada sudut pandang ini ingin mengatakan bahwa generasi terdidik hanya bisa lahir ketika mereka mau membaca dan memiliki buku. Buku dimasa lalu adalah simbol perlawanan, simbol kedikjayaan seorang manusia. Para pendiri bangsa setidaknya sudah meletakan dan membuktikan itu. Tapi kalau buku sudah menjadi asing dikalangan para pemikir, dibeli tapi tidak dibaca, dibuka tapi hanya lembaran awal. Maka pada titik ini kewibawaan dan keteladanan serta kepantasan para intelektual tinggallan menjadi mitos. Mempercayai penebar mitos adalah sebuah kejahilian di era modern. 

Buku takakan  pernah menjadi asing seperti saat ini ketika para generasi baru diberi tau dan kasih contoh bahwa membaca adalah simbol harga diri ketika ingin dihormati secara pantas. Kenyataan  ini bisa anda survei dan tanyakan pada setiap imam yang bertebaran disetiap kampus. Sehingga wajar ketika diskusi kewibawaan dan harga diri menjadi topik yang “seksi di era saat ini. Titik pangkalnya sederhana  terletak pada rendahnya jangkauan nalar atas setiap permasalahan yang dihadapi oleh para imam. Masalahnya karena mereka tidak membaca. Lalu tidak ditempa oleh jutaan pelajaran dari setiap bacaan. Berdiri tegak tapi menatap dengan tatapan kosong. Berbagi tapi tak memiliki “pengalaman” inilah yang disebut penebar ilusi.

Sejatinya setiap pengalaman menjanjikan pelajaran, dari pelajaran orang akan memahami kepantasan. Melalui  “membaca” adalah cara terbaik untuk tau batas dan kepantasan. Tesis ini bisa menjadi alat untuk mengukur kedalaman sikap dan prilaku manusia. Kewibaan akan muncul dari kepantasan setiap manusia dalam menerjemahkan setiap permasalah yang dihadapinya. Kerendahan diri manusia juga akan muncul dari kumpulan pelajaran dan pengalaman yang dihadirikan dalam setiap “bacaan” manusia. Manusia yang beragama pasti akan mengakuai bahwa kedalamaan “bacaan” adalah bentuk yang nyata dari pengakuan atas ketidaktauan manusia atas luasnya hasil ciptaan sang pencipta.

Cita-cita perlawanan atas setiap yang bernama “ketidakadilan” akan menjadi mitos ketika kepemilikan atas buku menjadi masalah pada setiap orang yang mengatas namakan dirinya pemikir ataupun cendekiawan. Ketika manusia-manusia tidak terpelajar muncul sebagai imam disetiap madrasah intelektual,  maka jangan harap akan lahir banyak perbaikan. Kenyataan itu setidaknya saat ini sudah nampak secara jelas, walaupun terkadang kita berpura-pura tak mengenalnnya. Kenapa demikian? Jawaban sederhanannya mereka yang berdiri sebagai imam tidak lahir dari jalan yang pantas. Melainkan muncul tiba-tiba atas dari kesepakatan “politik” dan sejenisnya. Tak ingin saya jelaskan kenapa proses itu tidak pantas atau pun tidak memenuhi kepantasan. Karena saya sangat yakin pembaca bisa menjelaskannya.

Untuk mengembalikan kepantas para pemikir/intelektual/cendikiawan bisa dimulai dengan kemilikan buku yang pantas, dibaca, dtulis kembali, lalu ditebar benih pada setiap manusia yang beridiri mengelilingi kita. Lewat ini manusia akan uji kemampuannnya untuk melihat dan menjawab dari setiap bacaannya. Proses ini akan memantaskan manusia ketika dia didaulat jadi imam.
#Otokritik.


Penulis: Iskandar, S.Sos.
Pengurus Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta. Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Otonomi Desa Musibah Untuk Masyarakat Desa (Bima)?

Firdaus, S.Sos., M.IP.
www.pusmajambojojogja.or.id – Desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia adalah desentralisasi dan otonomi  “semu” dan “setengah hati”. Hak otonomi dan desentralisasi hanya terhenti pada pemerintah propinsi dan kabupaten semata (Abdul gaffar, 2011), sementara desa tidak di anggap dan tidak diberikan hak tersebut, bahkan Hanif Nurkholis (dalam Sutoro 2015) mengatakan pemerintahan desa dalam sistem birokrasi pemerintahan Indonesia merupakan ”unit pemerintahan palsu”. Padahal kalau kita kembali pada kesepakatan berdebatan mengenai hakikat, fungsi dan kedudukan desa, maka sudah seharusnya kita menempatkan kesadaran kita bahwa desa merupakan cikal bakal lahirnya sebuah negara, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum dan adat yang mengedepankan asas keragaman, bahkan Desa adalah unit “Negara kecil’ (Sutoro, 2015), landasan itu lah yang harus dikedepankan untuk memberikan hak otonomi untuk desa, atas dasar itu lah desa harus diakui keberadaanya melalui pemberian kebebasan untuk menata dan mengatur urusan rumah tangga desa tersebut. Agar supaya desa menjadi lebih berarti dan bermanfaat serta bermatabat dihadapan masyarakat dan hukum.

Desa yang dihuni oleh lebih dari 60 persen penduduk Indonesia, tetap mengalami Involusi meski proyek-proyek pembangunan dan bantuan dana terus menetes kepadanya, corpus besar pemerintahan dan pembangunan di Indonesia sampai sekarang tetap menempatkan desa dalam posisi marginal, desa menjadi obyek pengaturan, kebijakan, pembangunan, eksploitasi kapital, “politik etis” atau tempat membuang bantuan, keadilan sosial betul-betul tidak berpihak kepada masyarakat desa, akibatnya desa menderita kemiskinan, keterbelakangan, ketidakberdayaan, ketergantungan, dan kedodoran menghadapi pertumbuhan kota (Sutoro, 2005). Fakta inilah yang menjadi keresahan sekaligus tuntutan baik dari masyarakat penghuni desa itu sendiri maupun dari para pemikir tersohor yang mendedikasikan ilmu dan karyanya untuk masyarakat desa. Tuntutan dan harapan tersebut kini telah dipenuhi oleh pemerintah melalui penetapan kebijakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) yang menempatkan desa sebagai struktur pemerintahan yang paling bawah dan memiliki hak otonomi.

Kebebasan yang dimandatkan oleh UU Desa adalah kebebasan untuk menentukan “hidup sendiri”, namun tetap berpegang teguh pada prinsip persatuan dan kesatuan sebagai bentuk representasi daerah yang berada dalam wilayah negara kesatuan. UU Desa memberikan hak otonomi yang luas dan nyata kepada pemerintah desa dengan harapan setiap desa mampu mewujudkan demokratisasi, mandiri, kuat, bermartabat, bahkan mampu membentuk republik desa (Sutoro, 2015).

Harapan pemerintah Jakarta melalui UU Desa ialah menekan pemerintah Desa agar setiap pemerintah desa mampu bersikap akuntabel dan profesional, bekerja secara efesien dan efektif, menjujung tingggi kesetaraan dan partitisipasi serta mampu menegakan hukum untuk kemaslahatan bersama sehingga masyarakat desa menjadi masyarakat yang bermartabat dan mandiri. Hal ini perlu dilakukan mengingat pentingnya menciptakan tata pemerintahan yang baik (good gavernance).

Mari kita komparasikan antara ide, misi dan harapan UU Desa dengan kenyataan yang berada di bima, yaitu pertama, kapastitas pemerintah desa. kedua, model rekruitasi staf desa. ketiga syarat menjadi kepala desa. Setiap pemerintah desa di Nusa Tengga Barat khususnya desa yang berada di kabupaten Bima. Terdapat 191 desa (bimakab.bps.go.id), menurut observasi penulis 95 persen diantaranya belum ada tanda-tanda yang menjalankan tugasnya sesuai misi, ide dan harapan UU Desa tersebut.
ilusi
Mari kita identifikasi tiga hal di atas, pertama kapasitas pemerintah desa, harus kita akui bahwa setiap kepala desa yang memimpin desa di bima ialah mereka yang rata-rata tamatan SMP atau sederajat, dari identifikasi ini, dapat dipastikan bahwa setiap kepala desa yang memimpin setiap desa di bima merupakan “bayi-bayi politik” yang belum memiliki kapasitas dalam merumuskan kebijaan politik dan program perberdayaan masyarakat secara efektif. Argumen ini sangat kuat karena didasarkan pada kenyataan dilapangan bahwa sampai saat ini belum ada satu desa pun (di daerah bima) yang memiliki kebijakan yang menekan untuk pengoptimalan pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes) (bahkan LKMD, LPMD dan KOPERSI tidak berjalan optimal karena kurang pengawasan dan pengontrolan) belum ada pembangunan ekonomi desa yang berbasis kelompok, berjangka panjang dan berkelanjutan untuk mewujudkan desa yang mandiri dan ekonomi yang maju, sejauh ini program desa masih temporary (program hanya direncanakan sampai masa bakti berakhir) dan setelah masa bakti berakhir maka berakhir pula program desa dan kedekatan pemerintah desa dengan masyarakat desa (ganti kepala desa, ganti RPJMDes dan kadang-kadang ganti staf dan BPD).

Kedua, rekruitasi staf desa, rasa kekeluargaan atau rasa hau ade masih sangat kental dan masih terpelihara di bima, pada dasarnya hal ini sangat bagus untuk dipertahankan untuk menghadang laju globalisasi yang berambisi menciptakan tatanan sosial yang individualistik, namun prinsip kekuargaan tidak selamanya harus dipertahankan jika tidak bisa menjawab kebutuhan masyarakat secara utuh. Model rekruitasi staf desa di bima masih mengedepankan asas kekeluargaan dan kedekatan tanpa mempertimbangkan kapasitas dan keahlian. menurut penulis, hal tersebut wajar dilakukan oleh pemerintah desa mengingat kapasitas ilmu yang mereka miliki belum terlalu luas dan mengingat pula tingkat pendidikan yang mereka terima masih tergolong rendah.  Pola rektuitasi staf desa di bima masih ditentukan berdasarkan pada asas kedekatan, kekeluargaan dan atau karena mendukung pada saat mencalonkan diri menjadi kepala desa. Pola rekruitasi yang seperti inilah yang mengakibatkan staf desa di bima mayoritas dikuasi oleh orang yang dekat dengan kepala desa (kalangan kerabat), apalagi tidak ada peraturan Bupati dan Gubernur yang mengatur tentang “syarat khusus” (uji kelayakan) untuk menjadi staf atau kepala desa, sampai saat ini syarat menjadi staf desa (termaksud BPD) ditentukan berdasarkan hak preoregatif kepala desa. Apabila pola rekruitasi semacam ini masih terus dipertahakan dapat dipastikan bahwa desa akan menajdi embrio munculnya pemerintah yang hierarkis absolut yang akan mengancam stabilitas demokrasi. Bahkan skat-skat antara pemerintah desa dengan pemerintah kecematan dan kabupaten akan terus terjadi dan berkelanjutan.

Ketiga, syarat menjadi kepala desa, menurut UU Desa salah satu syarat menjadi kepala desa ialah minimal memiliki ijazah sekolah menengah pertama atau sederajat, pada poin yang ini UU Desa membuka kran liberalisasi untuk menjadi pemimpin desa, artinya UU Desa menetapkan setiap warga desa berhak menjadi kepala desa, entah yang dari kalangan preman (preman yang pensiun maupun preman yang baru dilantik serta preman yang akan segera dilantik), tokoh agama, tokoh adat, petani, bajak laut dll. Logika tanpa logistik berakibat brutalitas, atau kemiskinan dekat dengan kekufuran, kira-kira itulah logika dan cara berfikir yang muncul di masyarakat bima, artinya hal ini akan memicu setiap individu untuk berpacu mencari makan lewat menjadi pejabat desa. Menurut Munzami (dalam http;//ideas-aceh.org/10-propinsi-termiskin-di-indonesia/) daerah NTB merupakan salah satu daerah yang memiliki tingkat kemiskinan yang cukup tinggi yaitu berada pada uruatan ke delapan dari sepuluh daftar propinsi termiskin di Indonesia, jumlah orang miskin di NTB sejumlah 802,29 atau 16,54% . Dari data tersebut kita bisa hitung-hitungan seberapa besar peluang masyarakat kategori miskin untuk berlomba mencari makan lewat menjadi pemimpin desa. Artinya semakin tinggi angka masyarakat kategori miskin dan semakin besar anggaran belanja untuk desa maka semakin tinggi pula tingkat kompetisi masyarakat yang terlibat aktif untuk mendukung/mengusung dan menjadi kepala desa.

Dinamika politik di bima terlihat sangat unik, setiap individu yang maju untuk menjadi kepala desa di Bima animo yang terbangun ialah “memperbaiki sisi ekonomi untuk diri sendiri dan kerabat”  ede da ru,u dou sura ndai labo keluarga paling tidak untuk mewujudkan animo  tersebut melalui penerimaan gaji bulanan dan politisasi dana proyek desa. Apalagi UU Desa mengamanatkan bahwa setiap desa wajib menerima anggaran dari APBN minimal satu Miliar per satu tahun (besaran anggaran dana desa dihitung berdasarkan syarat pembentukan desa dan frasya desa)  maka jelas animo ekomis tersebut akan terus berjalan. (politik uang pun tidak bisa terelakan dan konflik antar warga pun akan kian mengganas). Apabila fenomena di atas tidak bisa dimanajerial dengan baik maka akan membawa harapan dan semangat UU Desa berubah menajdi bencana yang menggetarkan  warga Indonesia khususnya bagi warga bima

“Keterpurukan masyarakat adalah cerminan dari kebodohan pemerintah” apabila pengontrolan dan pengawasan melalui pelatihan peningkatan kapasitas, peraturan daerah tentang syarat khusus untuk menjadi kepala dan staf desa, pelatihan manajerial pengelolaan keuangan, pelatihan pengembangan sumber daya alam milik desa, pelaitahan pengembangan sistem informasi desa (berbasis online dan manual), pembangunan ekonomi berbasis kelompok yang berkelanjutan dan strategi penaggulangan kemiskinan yang disesuaikan dengan potensi dan keadaan desa tersebut tidak dilakukan maka harapan UU Desa akan menjadi ilusi yang menghabiskan anggran semata.  Masyarakat bima masih beranggapan bahwa pemerintah adalah segala-galanya, biarkan pemerintah yang merencanakan dan mengerjakannya, kita sebagai (masyarakat biasa) tunggul hasi saja.

Referensi:
Karim Abdul Gaffar 2011. Kompleksitas persoalan otonomi daerah di Indonesia. Pustaka Pelajar Yogyakarta.
Sutoro Eko 2005. Manifesto pembaharuan desa. Persembahan 40 tahun STPMD”APMD”. Apmd Press Yogyakarta.
Sutoro Eko 2015. Regulasi Baru, Desa Baru. Ide, Misi dan Semangat UU Desa.
http://bimakab.bps.go.id. Diunduh pada tanggal 19 April 2016.
http://ideas-aceh.org/10-propinsi-termiskin-di-indonesia. Diunduh pada tanggal 19 April 2016.


Penulis: Firdaus, S.Sos., M.IP.
Alumni Mahasiswa Pascasarjana Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta.


Catatan:
Tulisan ini merupakan salahsatu persyaratan untuk mengikuti Workshop Menulis Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta, dengan mengangkat Tema: “Pelembagaan Budaya Menulis, Upaya Mempercepat Pembangunan Dana Mbojo”. Dilaksanakan pada tanggal 23-24 April 2016, bertempat di Gedung Pelatihan Kementerian Dalam Negeri Yogyakarta (Alamat: Jln. Melati Kulon No. 1, Kelurahan Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta).

Kekeliruan dalam Memilih Ilmu Eksak dan Ilmu Non Eksak


Dalam pemilihan karir seorang anak  diperlukan seorang konsultan atau guru atau orang tua dalam mambantu menentukan pilihan karir mereka sesuai minat dan kepribadian yang dimiliki seorang anak, karna setiap individu memiliki minat dan kemauan yang  berbeda-beda walaupun mereka saudara kembar sekalipun.  Ada yang kecenderungan memiliki potensi kearah eksak (lebih fokus ke pengetahuan yang bersifat konkret matematika, fisika, kimia, biologi, dan sejenisnya), Ada yang cenderung tertarik dengan hal-hal bersifat non eksakta (lebih terfokus kepada ilmu sosial, antropologi, psikologi, komunikasi, politik, ekonomi, dan sejenisnya). Sehingga alasan salah mengambil jurusan karna ikut teman, ikut ngentren bisa diminimalisir sejak dini. Sudah jadi sesuatu yang lazim jika ilmu eksakta terkesan keliatan lebih keren di mata masyarakat dana mbojo daripada ilmu non eksakta. Anggapan ilmu eksak lebih keren atau lebih unggul dari ilmu non-eksan adalah suatu kekeliruan yang sangat besar. Orang tua akan sangat bangga sekali mengumumkan nilai 9 pada matematika atau IPA anaknya daripada nilai agama, IPS, seni, atau PKn yang juga sama tingginya. Orang tua akan berusaha mati-matian agar anaknya masuk jurusan IPA. Guru-guru pun terkesan lebih bangga dengan siswa-siswa kelas IPA karena biasanya diisi oleh siswa-siswa penurut dan rajin. Sedangkan kelas IPS sering diidentikkan dengan siswa-siswa yang bad boy dan bad girl. Sekali lagi anggapan seperti itu sangat keliru.

Dari anggapan masyarakat yang keliru tersebut tidak sedikit seorang anak dipaksa atau terpaksa karna kondisi dan keadaan untuk belajar keilmuan yang tidak mereka minati sehingga disaat mereka melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi banyak yang pindah dari bidang yang satu ke bidang yang mereka minati.

Padahal ilmu eksak dan non eksakta tidak ada yang lebih unggul atau lebih keren, dua-duanya mempunyai kontribusi yang besar dalam kehidupan. Dua-duanya membutuhkan intelektualitas yang tinggi untuk mempelajari dan menguasainya dengan baik, dua-duanya saling berhubungan dan saling membutuhkan maka diperlukan kaloborasi. Dalam masyarakat butuh orang-orang yang ahli dibidang eksak dan non eksak karna tanpa keduanya keseimbangan dalam menjalankan roda pemerintah (masyarakat) akan berat sebelah seperti seekor elang yang sayapnya terluka sebelah. Oleh karena itu, dari pada sibuk merasa sombong karena menganggap bidang keilmuannya lebih tinggi, atau merasa minder karena menganggap bidang keilmuannya lebih cemen, jauh lebih baik jika kita mempelajari dua-duanya. Seorang dokter akan jauh lebih keren jika dia paham komunikasi dan permodalan, sehingga pasien akan bisa jauh lebih nyaman dengan penanganannya. Dia juga akan bisa meringankan biaya pengobatan karena memiliki skill permodalan yang bagus. Seorang sosiolog atau politikus, akan ajuh lebih keren dalam memetakan dan merencanakan kerja-kerjanya dengan teknologi semacam pengamatan fenomena sosial atau survey elektabilitas dengan menggunakan komputer.

Pemerintah, akademisi, para toko agama, tokoh masyarakat terutama para orang tua perlu meluruskan pemahaman bahwa eksak lebih baik dari pada non eksan, karna penting untuk keberlangsungan pembangunan dana mbojo, negara, tatanan dunia dimasa yang akan datang. Saat ini kita sama-sama tahu bahwa yang penting untuk segera diselesaikan di Dana Mbojo adalah penggunaan lahan berpindah(ngoho), kesehatan lingkungan, kesehatan makanan dan minuman, penggunaan teknologi(pemerintah, pendidikan, pertanian, ekonomi, teknologi informasi dll) masih kurang efektif dan efisien, pengembangan kompetensi para pegawai, kekurangan pengusaha, industri kreatif yang minim, masalah degradasi moral, konflik yang tidak kunjung selesai, kenakalan remasa meningkat dari tahun ketahun, menjamurnya obat terlarang, firus politik yang tidak sehat, yang lebih parah lagi politik merambat ke dunia pendidikan, betapa kacaunya pendidikan didana mbojo penuh dengan intervensi politik yang akan menghancurkan generasi-generasi dimasa mendatang maka tidak heran lagi masyarakat dana mbojo mengalami ketertinggalan dengan daerah lain, masalah tersebut perlu diselesaikan oleh para ahli yang paham betul dan kompeten di ilmu-ilmu eksak dan non eksak.

Daftar Pustaka
Anderman, Eric M. Sinatra, Gale M. Gray, DeLeon L. (2012), "The Challenges of Teaching and Learning about Science in the 21st Century: Exploring the Abilities and Constraints of Adolescent Learner". Journal Studies in Science Education, v48 n1 p89-117 2012
Ansari, Urusa. (2013). "Image of aneffective teacher in 21st century classroom". Journal of Educational and Instrctional Studies in the World, Volume: 3  Issue: 4  Article: 08
Mohamad Ali. (2007). Ilmu dan aplikasi pendidikan. Bandung:Pedagogiana press.
Pavlopa, M. (2009). Technology and Vocational Education for Sustainable Development. Australia: Spinger.
Putu Sudira, (2012), "Paradigma baru Pendidikan Vokasi", http://eprints.uny.ac.id/id/eprint/4653, Diakses pada 16 Desember 2014.
Kurikulum 2013
Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016
UU Pendidikan Tinggi


By Nawassyarif, S.Kom.