Teliti Pola Pendidikan Pesantren dan Radikalisme, Abdul Malik Raih Gelar Doktor Cumlaude

www.pusmajambojojogja.or.id  – Pendidikan pesantren secara umum, dikenal sebagai bentuk pendidikan tauhid/aqidah, Al-Qur'an, Hadits, Fiqh, Ushul Fiqh, dan tata cara beribadah sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Hadits. Sebagai budaya asli Indonesia, pesantren tumbuh dan berkembang dalam kultur ke-Indonesiaan yang terbuka dan toleran. Hal ini kemudian membentuk identitas dan tradisi pesantren menjadi lembaga pendidikan berbasis kearifan lokal, dimana nilai-nilai kesederhanaan, keterbukaan, dan kebersamaan dijunjung tinggi.

Akan tetapi, seiring perkembangan zaman, pesantren telah banyak mengalami perubahan. Pola pendidikan pesantren yang sudah dikenal mapan dan berakar kuat dalam masyarakat, akhir-akhir ini justru mendapatkan stigma negatif dan bahkan perannya dipertanyakan kembali oleh sebagian masyarakat sejak meluasnya isu radikalisme dan terorisme di Tanah Air.

Sementara itu, berdasarkan data resmi dari pemerintah, telah terjadi rentetan kasus radikalisme agama di kota Bima, Nusa Tenggara Barat, yang telah banyak berkembang pesantren. Di sana menjadi tempat pelarian buronan teroris, termasuk jaringan Poso yang dipimpin Santoso. Rentetan kasus radikalisme agama, baik yang terjadi di Bima secara umum maupun di pesantren secara khusus tidak otomatis menunjukkan bahwa pola pendidikan dalam pesantren tersebut radikal, atau memiliki hubungan dengan paham radikal, serta tidak dapat disimpulkan bahwa pola pendidikan pesantren tersebut mendukung proses radikalisasi ajaran agama. Kendati demikian, terdapat sejumlah indikasi, asumsi, fenomena, kasus, dan prejudice masyarakat baik langsung maupun tidak, mengarah pada kecenderungan adanya hubungan antara pesantren dan paham radikal.

Menyadari hal tersebut, maka penelitian tentang pola pendidikan pesantren dan radikalisme mendesak untuk dilakukan. Melalui karya disertasinya, Abdul Malik melakukan penelitian pada dua pesantren di kota Bima. “Pola Pendidikan Pesantren dan Radikalisme” merupakan judul penelitian yang berhasil dipertahankan di depan tim penguji yang dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Prof. Dr. Rochmat Wahab, M.Pd., MA., pada hari Senin, 14 November 2016.

Dari penelitian tersebut, berhasil diungkap bahwa pola pendidikan indoktrinatif dan ekslusif yang diterapkan pada dua pesantren di kota Bima. “Di sana lebih menekankan pada pola pendidikan satu arah, dalam pengertian seorang ustad sebagai pusat dari proses pendidikan. Santri sebagai objek belajar, hanya menerima secara take for granted apa yang diajarkan ustad,” ungkap dosen IAIN Mataram Lombok ini.

“Sedangkan pola eksklusif dapat dilihat dari rujukan kurikulum yang dibatasi pada kitab ulama-ulama tertentu. Muatan kurikulum yang dimiliki pesantren ditentukan secara mandiri tidak mengikuti kurikulum pemerintah. Ideologi hanya bersandar pada pemahaman agama yang tertutup,” tambahnya.

Kultur pendidikan yang dikembangkan di pesantren yang diteliti tersebut memiliki kecenderungan pada radikal dan ekslusifisme. Secara umum kultur yang dibangun terindikasi adanya batas-batas interaksi dengan dunia luar, sehingga dikhawatirkan melahirkan sikap klaim benar sendiri dan menyalahkan orang lain.

Stigma negatif tentang radikalisme pada kedua pesantren di kota Bima disebabkan banyak faktor. Kasus terorisme rentang waktu 2011 sampai 2014, secara faktual kedua pesantren di Bima memiliki hubungan dengan kasus terorisme tersebut. Selain itu, mayoritas ustad dan pengelola dari kedua lembaga tersebut memiiki hubungan dengan organisasi Jama’ah Islamiyah (JI) yang ditengarai pemerintah maupun dunia sebagai organisasi Islam radikal.

Prof. Dr. Ajat Sudrajat dan Prof. Dr. Farida Hanum selaku tim promotor  merasa bangga, akhirnya bimbingan yang diberikan keduanya berhasil mengantarkan mahasiswa S3 Ilmu Pendidian ini meraih gelar doktor dengan predikat Cumlaude. Dr. Abdul Malik merupakan doktor ke 345 di Program Pascasarjana UNY. (Rubiman).

Dengan penuh percaya diri, Asesor BAN PNF ini memberikan usulan kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan, membangun kerjasama, dan mengeluarkan kebijakan yang mengikat mengenai pelaksanaan proses pendidikan di pesantren tradisional, terutama terkait dengan kurikulum dan materi ajar. “Pesantren hendaknya dijadikan mitra untuk deradikalisasi yang lebih persuasive dan menggunakan pendekatan soft approach melalui akses-akses edukatif. Upaya ini saya kira akan efektif menanggulangi meluasnya radikalisasi berkedok pendidikan,” tutupnya.

Buku Putih Untuk Mbojo (Persembahan Dari Jogja Untuk Mbojo)

www.pusmajambojojogja.or.id  – Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta insya Allah akan menerbitkan Buku Putih untuk Mbojo (yang tulis oleh Keluarga besar PUSMAJA). Buku ini merupakan naskah yang ditulis dengan perspetif keilmuan masing-masing Penulisnya dalam memandang Mbojo. Ada dari persektif Hukum, Pendidikan, Ekonomi, Budaya, Agama, dan lain-lain. 

Insya Allah buku ini akan diPENGANTARi juga oleh bapak Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi). Selain itu akan di PROLOG oleh bapak Dr. Syarifuddin Jurdi, M.Si. (Penulis Buku Sosiologi Nusantara). 

Puluhan Naskah sudah Masuk. Untuk keluarga besar PUSMAJA Mbojo-Yogyakarta, masih ditunggu naskah artikelnya sampai 05 November 2016 (kirim via email pusmajambojojogja@gmail.com). Untuk menghindari/meminimalisir Plagiarisme, harap perhatikan ketentuan dibawah ini.

KETENTUAN

Naskah yang dikirim ke email PUSMAJA Mbojo-Yogyakarta (pusmajambojojogja@gmail.comakan dipertimbangkan pemuatannya apabila memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
1.        Bersifat orisinil (karya sendiri), berupa kajian atas masalah-masalah Mbojo terkait hukum, Sosial, Budaya, Ekonomi, Pendidikan dan yang lainnya yang berkembang di tengah masyarakat, atau gagasan-gagasan orisinal lainnya.
2.        Batang Tubuh artikel bebas (boleh juga Memuat PendahuluanPembahasanPenutup dan Daftar Pustaka, namun tidak diwajibkan).
3.        Tata Tulis, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
a.         Naskah dapat ditulis dalam bahasa Indonesia.
b.        Naskah ditulis dengan Microsoft Word, jenis huruf Garamond, font size 12, spasi 1,5 cm pada kertas A4, panjang naskah antara 10-25 halaman.
c.         Untuk meminimalisir Plagiarisme, Penulisan kutipan harus menggunakan model catatan kaki (footnote). Perhatikan keterangan dibawah ini:
1)        Cara penulisan catatan kaki seperti pada cara penulisan daftar pustaka, tetapi nama pengarang tidak dibalik penulisannya. selain itu, pada penulisan catatan kaki harus diberikan nomor halaman yang dijadikan acuan atau kutipan dan penulisan halaman disingkat hlm.
2)        Jika buku atau tulisan yang dijadikan acuan sudah pernah ditulis dalam halaman sebelumnya secara lengkap, maka diharuskan penyingkatan dalam catatan kaki dengan menggunakan istilah Ibid (ibidem = dalam halaman yang sama), Op.cit (opera citato = dalam keterangan yang yang telah disebut) atau Loc.cit (loco citato = dikutip dari sumber yang sama yang telah disebut).  
3)        Ibid digunakan dalam catatan kaki apabila kutipan diambil dari kutipan yang sama dan belum disela oleh sumber lain. Op.cit digunakan dalam catatan kaki untuk menunjuk kepada sumber yang sudah disebut sebelumnya secara lengkap, tetapi telah disela dengan sumber lain dan halamannya berbeda. Loc.cit digunakan dalam catatan kaki apabila hendak menunjuk kepada halaman yang sama dari sumber yang sama yang sudah disebut terakhir, tetapi telah disela oleh sumber yang lain.
4)        Ibid, op.cit Loc.cit hendaknya ditulis dengan huruf miring. Penggunaan Ibid tidak perlu menyebut nama pengarang namun cukup menyebut halaman yang dirujuk, penggunaan loc.cit cukup menyebut pengarang diikuti loc.cit dan tidak perlu menyebut nomor halaman, sedang penggunaan op.cit disebutkan nama pengarang dan halaman yang dirujuk.
d.        Penulisan Daftar Pustaka disusun secara alfabetis. Perhatikan dibawah ini:
1)      Buku: nama penulis (dimulai dengan nama belakang pengarang dan tanpa gelar), tahun terbit, judul buku (cetak miring), jilid, terbitan ke, nama penerbit, dan kota.
Contoh: Salahuddin, Siti Maryam R., 2004Hukum Adat Undang-Undang Bandar BimaLenggeMataram.
2)      Makalah: nama penulis (dimulai dengan nama belakang pengarang dan tanpa gelar), judul makalah (diawali dan diakhiri dengan tanda petik), nama forumnya / seminar (cetak miring), tempat, tanggal, dan tahun.
Contoh: Supriatman, Yan Yanz, “Sejarah Islam Dana Mbojo”, Kajian Rutin Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta, Asrama Mahasiswa Sultan Abdul Kahir Bima-Yogyakarta, 10 Maret 2016.
3)      Artikel Suatu Jurnal: nama penulis (dimulai dengan nama belakang pengarang dan tanpa gelar), judul artikel (diawali dan diakhiri dengan tanda petik), nama jurnal (dicetak miring), volume, nomor, bulan, dan tahun.
Contoh: JamilM., "Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Polresta Yogyakarta Tahun 2011-2013)", Panggung Hukum (Jurnal Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia), Vol. 2, No. 1, Januari, 2016.
4)      Tulisan dalam Buku: nama penulis (dimulai dengan nama belakang pengarang dan tanpa gelar), judul tulisan (diawali dan diakhiri dengan tanda petik), nama editor (dimulai dengan nama belakang dan tanpa gelar), tahun penerbitan, judul buku (dicetak miring), penerbit, tempat penerbitan.
Contoh: Gayatri, Irine Wiraswari, “Memahami Elite dalam Paradoks Demokrasi Lokal”, Satriani, Septi, 2014Dinamika Peran Elite Lokal dalam Pilkada Bima 2010, Andi Ofset, Yogyakarta.
5)      Internet: nama penulis (dimulai dengan nama belakang pengarang dan tanpa gelar), judul tulisan (diawali dan diakhiri dengan tanda petik), website, tanggal diakses.
Contoh: Iskandar, “Peran Pustakawan dalam Meningkatkan Minat Baca Masyrakat: Mengurai Harapan di Balik Kenyataan”, www.pusmajambojojogja.or.id, diakses tanggal 3 Agustus 2016.
6)      Buletin, Majalah, Tabloid, dan Koran: nama penulis (dimulai dengan nama belakang pengarang dan tanpa gelar), judul tulisan (diawali dan diakhiri dengan tanda petik), tempat tulisan dimuat (dicetak miring), tanggal / waktu terbit.
Contoh: Salim, Agus, “Melirik Sejarah Masuknya Islam di Kesultanan Bima”, Majalah Nusantara, Januari-Februari 2015.
7)      Skripsi, Tesis dan Disertasi: nama penulis (dimulai dengan nama belakang pengarang dan tanpa gelar), judul tulisan (diawali dan diakhiri dengan tanda petik), tempat tulisan dimuat (dicetak miring), penerbit, tempat terbit, tahun terbit.
Contoh: Ashadi, “Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Perkantoran Pemerintah Terkait Bidang Kesehatan”, Tesis, Magister Hukum Kesehatan Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2016.

Demikian Informasi tentang Agenda penulisan buku ini, akhir kata "Selamat Menulis dan Selamat Berkarya  Untuk Tanah Leluhur Mbojo". Info Lanjut hubungi 085225777814 / 087777792666


Hormat Kami,

Keluarga Besar PUSMAJA Mbojo-Yogyakarta