Bangkitlah Bimaku

Bantuan yang akan disalurkan di Bima.
www.pusmajambojojogja.or.id – Sejarah baru sudah tercatat, cerita baru sudah dimulai, dan kenangan barupun sudah dirasakan, pada tangal 21 dan 23 Desember 2016 telah terjadi Banjir Bandang yang begitu dahsyat hingga meneggelamkan kota Bima, kota Bima dikenal kota yang ramah, kota Bima dikenal dengan kota berteman, kota Bima dikenal dengan kota bersih, tapi kini kota Bima telah berubah menjadi kota lumpur. Banjir bandang sudah mengubah segalanya. Banjir bandang sudah menjadi sejarah dan kenangan pahit buat kami rakyat Bima. Sejarah pahit ini tidak pernah akan terlupakan oleh rakyat Bima. Walau kenangan pahit yang dirasakan oleh rakyat Bima, tetapi rakyat Bima punya mental yang kuat, punya jiwa yang kuat, dan punya psikologis yang tangguh untuk mengahadapi segalanya.

Kami tahu ini adalah ujian dari Tuhan Sang Maha Adil, maka kami tidak pernah meratapi apa yang telah terjadi, kami tahu dibalik ujian ini memiliki hikmah yang besar. Tuhan Sang Maha Adil tidak pernah menguji hambanya melebihi batas kemampuannya, oleh karena itu yang bisa kami lakukan yaitu mengintropeksi diri, mungkin kami rakyat Bima sudah melakukan kesalahan sehingga Tuhan Sang Maha Adil memberikan sedikit ujian kepada kami, entahkah itu kami salah dalam berucap, entahkah itu kami salah dalam bersosial, entahkah itu kami salah dalam tidak mensyukuri nikmatnya, yang jelas kami rakyat Bima memiliki kesalahan sehingga Sang Yang Maha Adil memberi ujian kepada kami rakyat Bima. Sekali lagi penulis katakan walau ujian datang bertubi-tubi menghampiri rakyat Bima, rakyat Bima memiliki sejuta orang-orang cerdas yang akan mengembalikan wajah baru Bima nantinya, yang dengan sejuta orang-orang cerdas itu diharapkan membawa Bima kepada apa yang diharapkan kita bersama.

Terbukti rakyat Bima memiliki masyarakat akademis di mana-mana, Bima memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang begitu banyak tersebar seantero Indonesia, dengan begitu banyaknya SDM yang dilahirkan Bima, diharapkan akan membangkitkan semangat rakyat Bima untuk merestorasikan (menempatkan dan meletakan kembali) Bima seperti Bima yang kita kenal sebelum diluluh lantakan oleh banjir, atau dengan hadirnya SDM itu Bima akan menjadi maju dan lebih baik lagi dari yang kemarin dan dari yang sekarang. Rakyat Bima masih memiliki waktu yang begitu banyak, waktu yang begitu panjang untuk kita kembalikan Bima yang lebih elegan dan lebih baik kedepannya.

Terakhir, Penulis ingin mengatakan, bagi teman-teman, sanak saudara, handatauladan, adik, kakak, bapak ibu dan masyarakat Bima umumnya yang sudah di uji oleh Sang Maha Adil dengan dipisahkan dari rumah, mobil, harta benda dan keluarganya sekalipun “KALEMBO ADE” (sabar, tabah, dan ikhlaskan), kita semua milik Sang Maha Adil dan juga semuanya akan kembali padanya jua, dengan diberi ujian banjir bandang ini kita jadikan pelajaran dan pengalaman berharga dalam hidup kita, semoga kedepannya kita diberi keselamatan selalu oleh Sang Maha Adil...aamiin!

Catatan: kemaren Bima di uji dengan banjir bandang yang mengahanyutkan harta benda, kemaren Bima di uji dengan banjir bandang yang memisahkan kita dari kelurga, kemaren bima di uji dengan banjir bandang yang menerpurukkan keadaan ekonomi kita, tapi jangan jadikan itu alasan untuk tidak “bangkit” kembali membangun Bima yang lebih baik dari kemarin, wajib bagi kita rakyat Bima untuk merestorasikan kembali Bima yang lebih baik lagi.

Kepada generasi muda Bima, mari kita pegang erat tangan kita satukan kata, satukan hati, dan satukan niat mari membangun kembali Bima untuk kita semua.

“Bimaku, Bimamu, dan Bima Kita Semua”.


Penulis : Andri Ardiansyah, S.Pd.I.
Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta /Anggota Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta.

PUSMAJA CUP, Yukk Mari Daftar!

INFO...!!
"TURNAMEN FUTSAL"
Kami dari Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta akan mengadakan Turnamen Futsal bagi mahasiswa NTB se-pulau Jawa (PUSMAJA CUP). Turnamen Futsal akan diselenggarakan pada:
Hari/Tgl: Sabtu-Minggu, 21-22 Januari 2017
Tempat Turnamen: Tifosi Futsal Yogyakarta.
Total Hadiah Rp. 4.000.000,- + Trofi + Sertifikat Tim
Pendaftaran telah dibuka s/d tgl 14 Januari 2017.
Biaya pendaftaran: Rp.300.000,-
Lokasi Pendaftaran:
Asrama Mahasiswa "Sultan Abdul Kahir" Bima-Yogyakarta (Jl. Gondosuli GK. IV, No. 155 Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, 55155)
CP:
085333288435 (Nanang)
082325066565 (Lubis)
Email: pusmajambojojogja@gmail.com
Web: www.pusmajambojojogja.or.id
FB: Pusmaja Mbojo-Yogyakarta
Twitter: @PUSMAJAMbojo
Ayooo Bro..!!! Daftarkan segera Tim-tim terbaik Anda. Karena Peserta turnamen terbatas..!!

TTD.

PUSMAJA Mbojo-Yogyakarta.

Banjir Bandang, Duka Masyarakat Bima (Mbojo) NTB

Om Bima Om.
www.pusmajambojojogja.or.id – Terjadinya bencana banjir di Kota dan Kabupaten Bima merupakan peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat Bima. Cukup jelas ini disebabkan oleh faktor alam yang tidak menentu. Dapat kita ketahui bahwa banjir ini adalah peristiwa yang terjadi ketika aliran air yang berlebihan merendam daratan.

Banjir juga diartikan sebagai perendaman sementara oleh air pada daratan yang biasanya tidak terendam air. Karena akhir-akhir ini memang Bima sedang dilanda curah hujan yang deras dari hari ke hari sehinga tepatnya saat ini Kota dan Kabupaten Bima telah di landa banjir bandang.

Kemarin (21 Desember 2016) telah terjadi bencana dasyat yang menjadikan Bima (Mbojo) sebagai hamparan air (banjir) tidak sedikit rumah yang di rendam akan tetapi beribu-ribu rumah, terendam dengan ketinggian 1 sampai 3 meter Kota dan Kabupaten Bima (Mbojo), masyarakat telah menerima cobaan yang cukup besar yang harus dihadapinya.

22 Desember 2016, masyarakat Kota dan Kabupaten Bima (Mbojo) sedikit begitu bersyukur dengan surutnya banjir yang telah melanda rumah-rumahnya, sebagian masyarakat memilih untuk kembali dan membersihkan rumah-rumah dan sebagianya memilih untuk menetap di rumah-rumah keluarga, tetangga bahkan tempat yang dirasa aman seperti posko lainya.

Jum'at (23 Desember 2016) Kota dan Kabupaten Bima yang terdiri dari beberapa kecamatan yang terbilang cukup parah terkena dampak bencana banjir tidak berlangsung lama karena hujan terus mengguyuri Bima hingga siang jam 12:00 Bima kembali di landa banjir. Jika banjir yang terjadi Rabu 21 Desember 2016 dirasa sangat parah jika di bandingkan tahun 2006 silam. Maka banjir pada Jum'at 23 Desember 2016 ini menjadi banjir terparah yang pernah terjadi di Kota dan Kabupaten Bima (Mbojo).
Saat ini semua alat komunikasi serta aliran listrik kembali mati total, perkembangan informasi kembali terhalang, masyarakat Bima sedang dalam keadaan darurat baik dari segi air bersih, makanan dan baju-baju layak pakai serta obat-obatan.

Sedikit cerita tentang salah satu ibu dari korban banjir Bima disana, ia menangis karena curah hujan tak kunjung reda bercampur dengan angin kencang, dan ia bersyukur selama bencana banjir ini ada sedikit bantuan dari hamba-hamba Allah walau hanya sebungkus nasi yang bisa menjadi penjanggal perutnya.

Kecewaan pun muncul dalam benak Penulis ketika Pemerintah lamban mengatasi bencana banjir. Menurut Penulis pasca banjir yang pertama sejak 21 Desember 2016 menenggelamkan beribu-ribu rumah warga Bima seharusnya menjadi perhatian buat pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat. Apa yang dilakukan oleh pemerintah Daerah tanggap bencana banjir Bima Rabu 21 Desember 2016 kemarin telah sedikit membantu, akan tetapi dengan adanya banjir bandang susulan yang terjadi siang Jum'at 23 Desember 2016 cukup lambat baik dari evakuasi korban maupun bantuan logistik penerintah Daerah sangat lambat.

Saat itu saya tahu bahwa masyarakat Bima sangat mengharapkan, dari pertama kejadian banjir pemerintah harus cepat tanggap mengatasi persoalan ini, karena bencana banjir yang di alami warga Bima. Ini bukan hanya beberapa warga yang merasakan tapi termasuk seluruh warga lainnya. Jadi bagaimana fungsi aparatur pemerintah? Kondisi seperti ini raja-raja yang bekerja untuk rakyat itu mana, pemimpin itukan yang amanah. Sekarang Masyarakat Bima sedang menderita kebutuhan pokok  saja mungkin sulit bagi mereka.

Saat ini kalau hanya mengharapkan pemerintah mungkin tidak mungkin, kami dari Yogyakarta yang tergabung dalam Keluarga Pelajar Mahasiswa (KEPMA) Bima-Yogyakarta mulai dari 21-25 Desember 2016 akan melakukan aksi solidaritas penggalangan dana untuk saudara-saudara kami disana.

Selain itu, hanya do'a yang bisa kita panjatkan untuk saudara-saudara kita di Bima. Semoga tidak memakan korban jiwa dan saudara-saudara kita tetap berada dalam lindunganya dan semoga semua korban bencana banjir Bima bisa menghadapi dan melewatinya dengan sabar dan ikhlas. Aminn... Aminn.

Penulis : Muh. Zulfiqri Syahmat
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) / Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta



================================================================
Bantuan / Donasi Untuk Banjir Bandang Bima, bisa dikirimkan melalui Rekening Bank :
Mandiri : 1370011901127
BNI : 0306199928
BRI : 024501006489531
BCA : 0372703341
An. Khairul Sani (semua Bank atasnama yang sama)
Konfirmasi pengiriman via Rekening, kirim bukti transfer ke WA 085239638565 / 081229987901 (Nia / Bendahara)

Contact Centre:
- 082134461871 (Munazar) 
- 081214135277 (Arif Rahman)
- 082300061947 (Agus Salim)

Lembaga Penanggungjawab: 
KELUARGA PELAJAR MAHASISWA (KEPMA) BIMA-YOGYAKARTA

Press Release: "Aksi Solidaritas dan Galang Dana untuk Bima"

#PrayForBima.
www.pusmajambojojogja.or.id – 21 Desember 2016 adalah penghujung tahun yang sangat menyedihkan bagi warga BIMA NTB karena di landa oleh bencana banjir bandang. Ribuan rumah terendam banjir di Kota Bima dan Kabupaten Bima. Data sementara tercatat 25 rumah rusak berat, 5 rumah hanyut, 3 rumah rusak sedang, dan 1 jembatan negara putus.

Teriring do’a dan dukungan. Mari kita persembahkan do’a dan bantuan kepada saudara-saudara dan saudari-saudari kita yang sedang dilanda musibah banjir bandang di Daerah Bima-NTB. Semoga mereka tetap diberi kesabaran dan kekuatan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sangat besar harapan kita, mudah-mudahan luapan air yang menenggelamkan tempat tinggalnya tidak menyurutkan semangat, harapan, dan cita-cita mereka untuk tetap optimis dan mampu menata hidupnya hari ini dan yang akan datang dengan lebih baik. Semoga Tuhan yang Maha kasih sayang mengirimkan rahmat dan rezeki-Nya yang berlipat ganda kepada mereka.

Panggilan kemanusiaan sedang mengetuk relung hati kita yang terdalam, untuk bersama merasakan kepahitan yang saudara dan saudari kita di Bima sedang alami. Turut merasakan apa yang sedang mereka rasakan merupakan sisi kemanusiaan yang telah kita bawa sejak lahir, dan akan terus bersemai dalam diri kita.

Maka titipan do’a serta uluran tangan kita sangat mereka harapkan untuk meringankan beban yang sedang mereka derita. Oleh karena itu, kami atas nama Keluarga Pelajar Mahasiswa (KEPMA) Bima-Yogyakarta, melakukan aksi solidaritas dan penggalangan dana bantuan untuk saudara-saudara dan saudari-saudari kita disana.

Bagi para Dermawan atau Dermawati yang bermurah hati. Kami menerima penyaluran bantuan Dermawan dan Dermawati untuk di salurkan secara langsung di tempat kejadian. Bisa kirim melalui Rekening Bank :

Mandiri     : 1370011901127
BNI     : 0306199928
BRI     : 024501006489531
BCA     : 0372703341

An. Khairul Sani
Konfirmasi pengiriman via Rekening, kirim bukti transfer ke WA 085239638565 / 081229987901 (Nia / Bendahara)


Untuk penyaluran bantuan berupa barang-barang, seperti : Makanan & Minuman, Pakaian, Obat-obatan dan lainnya. Kami membuka Posko di Asrama Mahasiswa Sultan Abdul Kahir Bima-Yogyakarta di Jl. Gondosuli GK IV/No. 155, RT 49 RW 13, Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta. Kode Pos : 55255.


Contact Centre:
- 0821 3446 1871  (Munajar)
- 082300061947    (Agus Salim)
- 081214135277    (Arif Rahman)


Organized By :
Keluarga Pelajar Mahasiswa (KEPMA) Bima-Yogyakarta.

KEPMA Bima-Yogyakarta untuk Korban Banjir Bandang Bima

#PrayForBima
Assalamualaikum Wr. Wb.
Atas nama KELUARGA PELAJAR MAHASISWA (KEPMA) BIMA-YOGYAKARTA

"BIMA NTB Berduka"

21 Desember, 2016 adalah penghujung tahun yang sangat menyedihkan bagi warga BIMA NTB karena di landa oleh bencana banjir bandang, Ribuan rumah terendam banjir di Kota Bima, dan Kabupaten Bima, Data sementara tercatat 25 rumah rusak berat, 5 rumah hanyut, 3 rumah rusak sedang, dan 1 jembatan negara putus.

Sehubung dengan terjadinya bencana BANJIR bandang di BIMA NTB, teman-teman mahasiswa Bima di Yogyakarta akan mengadakan penggalangan dana untuk membantu keluarga serta masyarakat yang terkena bencana BANJIR BANDANG.

Mohon uluran tangan teman-teman, saudara-saudara semua untuk sekiranya ikut membantu dalam musibah bencana alam ini, berapa pun uluran tangan saudara-saudara akan sangat membantu masyarakat di BIMA NTB yang terkena Bencana Banjir Bandang.
Untuk bantuan / Donasi Bisa dikirimkan melalui Rekening Bank :
Mandiri : 1370011901127
BNI : 0306199928
BRI : 024501006489531
BCA : 0372703341
An. Khairul Sani
Konfirmasi pengiriman via Rekening, kirim bukti transfer ke WA 085239638565 / 081229987901 (Nia / Bendahara)
Contact Centre:
- 085239638565 (Khairul Sani) 
- 081214135277 (Arif Rahman)
- 082300061947 (Agus Salim)
Daftar Kebutuhan Sementara di Lokasi Bencana Alam :
1. Persediaan makanan
2. Toilet darurat
3. Obat-obatan
4. Tenda medis
5. Tenda pengungsian
6. Air bersih
7. Selimut
8. Pakaian bersih
9.Dll

Sekretariat:
Asrama Mahasiswa Putra "Abdul Kahir" Bima-Yogyakarta (Jl. Gondosuli, GK IV,No. 155, Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, 55225)

Lembaga Penanggungjawab: 
KELUARGA PELAJAR MAHASISWA (KEPMA) BIMA-YOGYAKARTA

Terimakasih atas Uluran tangan dari saudara-saudara sekalian, sekiranya sangat membantu untuk Untuk Para Korban Bencana Banjir di Bima NTB.
#SAVE BIMA NTB
#PRAYFORBIMA
#BENCANABANJIRBANDANG

Mohon Bantuan di share ke media sosial yang ada. 
Terimakasih.

Bima Kembali Menangis Dilanda Banjir Bandang

www.pusmajambojojogja.or.id – Setelah sepuluh tahun yang lalu tertanggal 9 april 2006 Bima (NTB) dilanda banjir yang begitu dahsyat sehingga berakibat beberapa rumah warga terbawa banjir dan puluhan rusak parah dan ada juga korban nyawa di tahun itu, ujian demi ujian yang dihadapi oleh rakyat Bima, dan kini tepat pada tanggal 21 Desember 2016 lagi dan lagi Bima kembali di landa banjir yang amat besar dan bahkan super dahsyat di banding banjir di tahun 2006 silam, di penghujung tahun 2016 ini Allah bertakdir lain, memberikan ujian kepada rakyat Bima dengan banjir yang super dahsyat, dimana kebiasaan sebagian besar masyarakat di setiap kali akhir tahun akan pergi jalan-jalan atau bisa dikatakan bersenang-senang untuk menyambut tahun baru lagi, tapi berbeda halnya dengan rakyat Bima, kini Bima kembali menangis, tidak ada lagi yang bisa diselamatkan oleh masyarakat Bima, rumah, mobil, motor, dan harta yang berhaga lainnya kini telah sirna, hanya air matalah yang kami tuangkan, hanya kesedihanlah yang kami rasakan, hanya pasrah dan berdo’alah yang kami panjatkan kepada Sang Maha Kuasa.

Anak-anak, saudara-saudara, dan ibu-bapak kami kini kehilangan tempat tinggal, makanan pun belum terlihat didepan mata kami, air bersihpun juga belum terlihat sebagai penyambut hidup kami untuk sementara. Kami tidak tahu lagi harus kemana? Banjir yang masih mengelilingi kami hingga malam hari, listrik pun mati total, jaringan komunikasi juga tidak bisa lagi terhubung, ruas jalan pun tidak lagi bisa terlihat, banjir terus naik hingga 2-3 meter. Rumah-rumah hanya bisa kelihatan atapnya saja, semuanya panik memikirkan senak saudaranya yang berbeda tempat tinggal, seolah tidak ada lagi jalan keluar dari kebuntuan banjir yang mengelilingi kami, lagi dan lagi kami hanya bisa meneteskan air mata melihat rumah-rumah kami di seret banjir yang begitu dahsyat besarnya sepanjang sejarah rakyat Bima.

Kota Bima memiliki IKON yaitu KOTA TEPIAN AIR, tapi kini Bima sudah dibawah oleh air (banjir), mungkin kali ini air belum bersahabat dengan Kota Bima, mungkin juga air (banjir) ini adalah bentuk ujian dari Sang Maha Pencipta. Mudah-mudahan dibalik ujian dan bencana ini Allah memiliki rencana lain, mudah-mudahan suatu saat air (banjir) ini memang betul-betul kita harapkan akan bersahabat dengan Bima seperti IKON nya Bima “Bima Kota Tepian Air”.

Bima memiliki masyarakat yang maju dalam pendidikan, sehingga tidak sedikit masyarakat Bima yang sedang menuntut ilmu di berbagai daerah, ada yang sedang menuntut ilmu di Jogja, Jakarta, Bandung, Semarang, Solo, Surabaya, Makassar, Mataram dan di daerah yang lain, mahasiswa Bima yang ada di Jogja pun sebagiannya panik ketika mendengar informasi bahwa Bima sedang dilanda banjir bandang, termasuk saya, orang tua ku dan keluarga besar ku bertempat tinggal (menetap) di Kota Bima yang memang pusatnya meluapnya banjir, apalagi ditambah listrik mati total dan jaringan tidak bisa terhubung untuk membuka sedikit informasi mengenai keadaan yang ada di Bima. Teman-teman ku juga bernasib sama dengan saya, juga tidak bisa sedikit bertanya tentang keadaan keluarga di Bima, sampai pada detik ini (Jam 1.09. / 22 Desember 2016). Entah bagaimana nasib keluarga kami saat ini di Bima? Kami hanya bisa berdo’a kepada Sang Penjaga Langit untuk keselamatan keluarga kami di Bima.

Kami berharap kepada pemerintah pusat supaya bisa mengambil langkah cepat untuk membicarakan dan membantu masyarakat Bima yang sedang dilanda banjir yang super dahsyat ini, mengingat banyak yang dibutuhkan oleh masyarakat Bima untuk keluar dari tragedi banjir ini. Kami meminta juga dengan segala hormat kepada Bapak Presiden RI “Ir. Jokowidodo” untuk langsung turun kelapangan supaya melihat dan mendengarkan secara langsung apa yang ingin di sampaikan oleh rakyat nya (Bima), diharapkan dengan turun langsungnya Bapak Presiden di lokasi untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat Bima mengingat Psikologis masyarakat Bima saat ini masih tergoncang pasca banjir bandang.

SEKIAN dan TERIMAKASIH…!!!
#PrayForBimaNTB
#SaveBimaNTB
“BIMA KU BIMA MU dan BIMA KITA SEMUA”


Oleh : Andri Ardiansyah
Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta / Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta




================================================================
Bantuan / Donasi Untuk Banjir Bandang Bima, bisa dikirimkan melalui Rekening Bank :
Mandiri : 1370011901127
BNI : 0306199928
BRI : 024501006489531
BCA : 0372703341
An. Khairul Sani
Konfirmasi pengiriman via Rekening, kirim bukti transfer ke WA 085239638565 / 081229987901 (Nia / Bendahara)

Contact Centre:
- 082134461871 (Munazar)
- 081214135277 (Arif Rahman)
- 082300061947 (Agus Salim)

Lembaga Penanggungjawab: 
KELUARGA PELAJAR MAHASISWA (KEPMA) BIMA-YOGYAKARTA

PUSMAJA & SMI akan Gelar Nonton Bareng dan Diskusi Film HAM

Info Agenda PUSMAJA. Klik gambar untuk perbesar.
Gratis & Terbuka Untuk Umum
NONTON BARENG dan DISKUSI FILM HAK ASASI MANUSIA (HAM)
“RAYUAN PULAU PALSU” dan “MARAH DI BUMI LAMBU”
Bersama:
1. EKO PRASETYO, S.H. (Pendiri Badan Pekerja Social Movement Instutite -- SMI) 
2. HAERUDIN PAREWA, S.Pd. (Ketua Badan Pekerja Social Movement Instutite -- SMI)

Yang diselenggarakan oleh:
PUSAT STUDI MAHASISWA PASCASARJANA (PUSMAJA) MBOJO-YOGYAKARTA
bekerjasama dengan
SOCIAL MOVEMENT INSTUTITE (SMI) 

Waktu: Selasa, 6 Desember 2016, Pukul 19.30-Selesai
Tempat: Aula Asrama Mahasiswa “Sultan Abdul Khair” Bima-Yogyakarta (Alamat: Jl. Gondosuli GK.IV No. 155 Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta / Sekitar daerah Brimo DIY / sekitar utara Lapangan Mandala Krida)

Info Lanjut: 
087777792666 | Email: pusmajambojojogja@gmail.com | Web: www.pusmajambojojogja.org.id | Twitter: @PUSMAJAMbojo | FB: Pusmaja Mbojo Yogyakarta

Suport By:
Asrama Mahasiswa Bima-Yogyakarta

Media Partner:
www.PEWARTAnews.com


Teliti Pola Pendidikan Pesantren dan Radikalisme, Abdul Malik Raih Gelar Doktor Cumlaude

www.pusmajambojojogja.or.id  – Pendidikan pesantren secara umum, dikenal sebagai bentuk pendidikan tauhid/aqidah, Al-Qur'an, Hadits, Fiqh, Ushul Fiqh, dan tata cara beribadah sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Hadits. Sebagai budaya asli Indonesia, pesantren tumbuh dan berkembang dalam kultur ke-Indonesiaan yang terbuka dan toleran. Hal ini kemudian membentuk identitas dan tradisi pesantren menjadi lembaga pendidikan berbasis kearifan lokal, dimana nilai-nilai kesederhanaan, keterbukaan, dan kebersamaan dijunjung tinggi.

Akan tetapi, seiring perkembangan zaman, pesantren telah banyak mengalami perubahan. Pola pendidikan pesantren yang sudah dikenal mapan dan berakar kuat dalam masyarakat, akhir-akhir ini justru mendapatkan stigma negatif dan bahkan perannya dipertanyakan kembali oleh sebagian masyarakat sejak meluasnya isu radikalisme dan terorisme di Tanah Air.

Sementara itu, berdasarkan data resmi dari pemerintah, telah terjadi rentetan kasus radikalisme agama di kota Bima, Nusa Tenggara Barat, yang telah banyak berkembang pesantren. Di sana menjadi tempat pelarian buronan teroris, termasuk jaringan Poso yang dipimpin Santoso. Rentetan kasus radikalisme agama, baik yang terjadi di Bima secara umum maupun di pesantren secara khusus tidak otomatis menunjukkan bahwa pola pendidikan dalam pesantren tersebut radikal, atau memiliki hubungan dengan paham radikal, serta tidak dapat disimpulkan bahwa pola pendidikan pesantren tersebut mendukung proses radikalisasi ajaran agama. Kendati demikian, terdapat sejumlah indikasi, asumsi, fenomena, kasus, dan prejudice masyarakat baik langsung maupun tidak, mengarah pada kecenderungan adanya hubungan antara pesantren dan paham radikal.

Menyadari hal tersebut, maka penelitian tentang pola pendidikan pesantren dan radikalisme mendesak untuk dilakukan. Melalui karya disertasinya, Abdul Malik melakukan penelitian pada dua pesantren di kota Bima. “Pola Pendidikan Pesantren dan Radikalisme” merupakan judul penelitian yang berhasil dipertahankan di depan tim penguji yang dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Prof. Dr. Rochmat Wahab, M.Pd., MA., pada hari Senin, 14 November 2016.

Dari penelitian tersebut, berhasil diungkap bahwa pola pendidikan indoktrinatif dan ekslusif yang diterapkan pada dua pesantren di kota Bima. “Di sana lebih menekankan pada pola pendidikan satu arah, dalam pengertian seorang ustad sebagai pusat dari proses pendidikan. Santri sebagai objek belajar, hanya menerima secara take for granted apa yang diajarkan ustad,” ungkap dosen IAIN Mataram Lombok ini.

“Sedangkan pola eksklusif dapat dilihat dari rujukan kurikulum yang dibatasi pada kitab ulama-ulama tertentu. Muatan kurikulum yang dimiliki pesantren ditentukan secara mandiri tidak mengikuti kurikulum pemerintah. Ideologi hanya bersandar pada pemahaman agama yang tertutup,” tambahnya.

Kultur pendidikan yang dikembangkan di pesantren yang diteliti tersebut memiliki kecenderungan pada radikal dan ekslusifisme. Secara umum kultur yang dibangun terindikasi adanya batas-batas interaksi dengan dunia luar, sehingga dikhawatirkan melahirkan sikap klaim benar sendiri dan menyalahkan orang lain.

Stigma negatif tentang radikalisme pada kedua pesantren di kota Bima disebabkan banyak faktor. Kasus terorisme rentang waktu 2011 sampai 2014, secara faktual kedua pesantren di Bima memiliki hubungan dengan kasus terorisme tersebut. Selain itu, mayoritas ustad dan pengelola dari kedua lembaga tersebut memiiki hubungan dengan organisasi Jama’ah Islamiyah (JI) yang ditengarai pemerintah maupun dunia sebagai organisasi Islam radikal.

Prof. Dr. Ajat Sudrajat dan Prof. Dr. Farida Hanum selaku tim promotor  merasa bangga, akhirnya bimbingan yang diberikan keduanya berhasil mengantarkan mahasiswa S3 Ilmu Pendidian ini meraih gelar doktor dengan predikat Cumlaude. Dr. Abdul Malik merupakan doktor ke 345 di Program Pascasarjana UNY. (Rubiman).

Dengan penuh percaya diri, Asesor BAN PNF ini memberikan usulan kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan, membangun kerjasama, dan mengeluarkan kebijakan yang mengikat mengenai pelaksanaan proses pendidikan di pesantren tradisional, terutama terkait dengan kurikulum dan materi ajar. “Pesantren hendaknya dijadikan mitra untuk deradikalisasi yang lebih persuasive dan menggunakan pendekatan soft approach melalui akses-akses edukatif. Upaya ini saya kira akan efektif menanggulangi meluasnya radikalisasi berkedok pendidikan,” tutupnya.

Buku Putih Untuk Mbojo (Persembahan Dari Jogja Untuk Mbojo)

www.pusmajambojojogja.or.id  – Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta insya Allah akan menerbitkan Buku Putih untuk Mbojo (yang tulis oleh Keluarga besar PUSMAJA). Buku ini merupakan naskah yang ditulis dengan perspetif keilmuan masing-masing Penulisnya dalam memandang Mbojo. Ada dari persektif Hukum, Pendidikan, Ekonomi, Budaya, Agama, dan lain-lain. 

Insya Allah buku ini akan diPENGANTARi juga oleh bapak Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi). Selain itu akan di PROLOG oleh bapak Dr. Syarifuddin Jurdi, M.Si. (Penulis Buku Sosiologi Nusantara). 

Puluhan Naskah sudah Masuk. Untuk keluarga besar PUSMAJA Mbojo-Yogyakarta, masih ditunggu naskah artikelnya sampai 05 November 2016 (kirim via email pusmajambojojogja@gmail.com). Untuk menghindari/meminimalisir Plagiarisme, harap perhatikan ketentuan dibawah ini.

KETENTUAN

Naskah yang dikirim ke email PUSMAJA Mbojo-Yogyakarta (pusmajambojojogja@gmail.comakan dipertimbangkan pemuatannya apabila memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
1.        Bersifat orisinil (karya sendiri), berupa kajian atas masalah-masalah Mbojo terkait hukum, Sosial, Budaya, Ekonomi, Pendidikan dan yang lainnya yang berkembang di tengah masyarakat, atau gagasan-gagasan orisinal lainnya.
2.        Batang Tubuh artikel bebas (boleh juga Memuat PendahuluanPembahasanPenutup dan Daftar Pustaka, namun tidak diwajibkan).
3.        Tata Tulis, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
a.         Naskah dapat ditulis dalam bahasa Indonesia.
b.        Naskah ditulis dengan Microsoft Word, jenis huruf Garamond, font size 12, spasi 1,5 cm pada kertas A4, panjang naskah antara 10-25 halaman.
c.         Untuk meminimalisir Plagiarisme, Penulisan kutipan harus menggunakan model catatan kaki (footnote). Perhatikan keterangan dibawah ini:
1)        Cara penulisan catatan kaki seperti pada cara penulisan daftar pustaka, tetapi nama pengarang tidak dibalik penulisannya. selain itu, pada penulisan catatan kaki harus diberikan nomor halaman yang dijadikan acuan atau kutipan dan penulisan halaman disingkat hlm.
2)        Jika buku atau tulisan yang dijadikan acuan sudah pernah ditulis dalam halaman sebelumnya secara lengkap, maka diharuskan penyingkatan dalam catatan kaki dengan menggunakan istilah Ibid (ibidem = dalam halaman yang sama), Op.cit (opera citato = dalam keterangan yang yang telah disebut) atau Loc.cit (loco citato = dikutip dari sumber yang sama yang telah disebut).  
3)        Ibid digunakan dalam catatan kaki apabila kutipan diambil dari kutipan yang sama dan belum disela oleh sumber lain. Op.cit digunakan dalam catatan kaki untuk menunjuk kepada sumber yang sudah disebut sebelumnya secara lengkap, tetapi telah disela dengan sumber lain dan halamannya berbeda. Loc.cit digunakan dalam catatan kaki apabila hendak menunjuk kepada halaman yang sama dari sumber yang sama yang sudah disebut terakhir, tetapi telah disela oleh sumber yang lain.
4)        Ibid, op.cit Loc.cit hendaknya ditulis dengan huruf miring. Penggunaan Ibid tidak perlu menyebut nama pengarang namun cukup menyebut halaman yang dirujuk, penggunaan loc.cit cukup menyebut pengarang diikuti loc.cit dan tidak perlu menyebut nomor halaman, sedang penggunaan op.cit disebutkan nama pengarang dan halaman yang dirujuk.
d.        Penulisan Daftar Pustaka disusun secara alfabetis. Perhatikan dibawah ini:
1)      Buku: nama penulis (dimulai dengan nama belakang pengarang dan tanpa gelar), tahun terbit, judul buku (cetak miring), jilid, terbitan ke, nama penerbit, dan kota.
Contoh: Salahuddin, Siti Maryam R., 2004Hukum Adat Undang-Undang Bandar BimaLenggeMataram.
2)      Makalah: nama penulis (dimulai dengan nama belakang pengarang dan tanpa gelar), judul makalah (diawali dan diakhiri dengan tanda petik), nama forumnya / seminar (cetak miring), tempat, tanggal, dan tahun.
Contoh: Supriatman, Yan Yanz, “Sejarah Islam Dana Mbojo”, Kajian Rutin Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta, Asrama Mahasiswa Sultan Abdul Kahir Bima-Yogyakarta, 10 Maret 2016.
3)      Artikel Suatu Jurnal: nama penulis (dimulai dengan nama belakang pengarang dan tanpa gelar), judul artikel (diawali dan diakhiri dengan tanda petik), nama jurnal (dicetak miring), volume, nomor, bulan, dan tahun.
Contoh: JamilM., "Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Polresta Yogyakarta Tahun 2011-2013)", Panggung Hukum (Jurnal Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia), Vol. 2, No. 1, Januari, 2016.
4)      Tulisan dalam Buku: nama penulis (dimulai dengan nama belakang pengarang dan tanpa gelar), judul tulisan (diawali dan diakhiri dengan tanda petik), nama editor (dimulai dengan nama belakang dan tanpa gelar), tahun penerbitan, judul buku (dicetak miring), penerbit, tempat penerbitan.
Contoh: Gayatri, Irine Wiraswari, “Memahami Elite dalam Paradoks Demokrasi Lokal”, Satriani, Septi, 2014Dinamika Peran Elite Lokal dalam Pilkada Bima 2010, Andi Ofset, Yogyakarta.
5)      Internet: nama penulis (dimulai dengan nama belakang pengarang dan tanpa gelar), judul tulisan (diawali dan diakhiri dengan tanda petik), website, tanggal diakses.
Contoh: Iskandar, “Peran Pustakawan dalam Meningkatkan Minat Baca Masyrakat: Mengurai Harapan di Balik Kenyataan”, www.pusmajambojojogja.or.id, diakses tanggal 3 Agustus 2016.
6)      Buletin, Majalah, Tabloid, dan Koran: nama penulis (dimulai dengan nama belakang pengarang dan tanpa gelar), judul tulisan (diawali dan diakhiri dengan tanda petik), tempat tulisan dimuat (dicetak miring), tanggal / waktu terbit.
Contoh: Salim, Agus, “Melirik Sejarah Masuknya Islam di Kesultanan Bima”, Majalah Nusantara, Januari-Februari 2015.
7)      Skripsi, Tesis dan Disertasi: nama penulis (dimulai dengan nama belakang pengarang dan tanpa gelar), judul tulisan (diawali dan diakhiri dengan tanda petik), tempat tulisan dimuat (dicetak miring), penerbit, tempat terbit, tahun terbit.
Contoh: Ashadi, “Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Perkantoran Pemerintah Terkait Bidang Kesehatan”, Tesis, Magister Hukum Kesehatan Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2016.

Demikian Informasi tentang Agenda penulisan buku ini, akhir kata "Selamat Menulis dan Selamat Berkarya  Untuk Tanah Leluhur Mbojo". Info Lanjut hubungi 085225777814 / 087777792666


Hormat Kami,

Keluarga Besar PUSMAJA Mbojo-Yogyakarta

Maraknya Konten Sadis di Media Sosial

Nawassyarif (baju merah) dan Aris Iwansyah Anggota PUSMAJA.
www.pusmajambojojogja.or.id – Penguasaan teknologi Informasi abad 21 tidak diimbangi dengan pemahaman tentang tata cara, dan aturan penggunaan teknologi yang digunakan. Beberapa bulan terakhir timbul beberapa masalah sangat miris dan mengganggu. Masalah tersebut tentang kejahatan, tetapi bukan tentang seseorang yang dituduh pencopet dihakimi massa. Bukan pula tentang politisi dadakan yang sukses menipu rakyatnya. Kejahatan yang maksudkan  adalah kejahatan moral di media sosial (SosMed). 

Meningkatnya pengguna media sosial dari berbagai kalangan dari kakek-kakek sampai ke anak-anak, di negeri ini sudah tidak asing lagi dengan Twitter, Facebook, Google+, Path, dan ratusan media sosial lainnya. Paling tidak setiap satu orang dari kita memiliki satu jenis media sosial tersebut. Saat ini sudah biasa seseorang mengeksiskan diri di media sosial. Salah satu cara yang paling gampang adalah rajin update dengan kejadian-kejadian yang ada, bahkan ikut berperan pula sebagai salah satu penyebar informasi yang heboh dan terbaru. Informasi yang diupload dan disebar tanpa memikirkan efek negatif dari konten tersebut, baik efeknya saat itu juga maupun efek jangka panjangnya.

Disisi lain, semakin bertambah pula manusia-manusia eksis yang akhirnya menjadi "wartawan dadakan" atau yang bahasa kerennya citizen journalism (jurnalisme warga). Kerjanya sederhana, pas ada peristiwa atau kejadian informasi langsung disebar lewat media sosial, biasanya disertakan foto bahkan video yang diunggah ke akun media sosial, dan jadilah sebuah berita singkat yang di-share ke publik.

Dampak buruknya, banyak orang-orang yang suka menyebarluaskan suatu kejadian dengan alasan untuk menyebarkan berita terupdate. Sering kali kita bisa memperoleh berita mengenai kasus pembunuhan atau kecelakaan yang terjadi di sebuah daerah secara lengkap dengan gambarnya bahkan videonya lewat facebook , mulai dari lokasi kejadian, kendaraan, hingga foto/video korban yang mengalir darahnya. Hal serupa juga terjadi jika ada kasus  perkelahian, perampokan, pembacokan, dan ragam jenis kejahatan mengerikan lainnya. Begitulah titik awal mulainya postingan-postingan tersebut menjadi salah satu bentuk dari kejahatan moral di media sosial.

Perlu kita ketahui bahwa bentuk postingan seperti itu yang menampilkan gambar-gambar mengerikan seperti korban kekerasan dengan luka-luka berdarah, orang yang dibacok, mayat korban kecelakaan yang kepalanya pecah, ususnya terburai, penusukan dan sejenisnya adalah bukan hal yang patut ditampilkan sebagai sebuah berita! ini sangat tidak etis dan tidak bermoral, menakutkan mengganggu, mengerikan bagi sebagian orang, apalagi dilihat oleh orang yang memiliki trauma dengan hal-hal seperti itu. Jiwa mereka bisa saja terguncang, bisakah kita bertanggung jawab jika hal itu terjadi pada mereka?, bahkan dilihat atau ditonton oleh anak-anak!

Secara etika hal tersebut merupakan suatu bentuk tindakan yang tidak bermoral, karena menampilkan gambar yang tidak menunjukkan sisi kemanusiaan kita sama sekali. Bisa kita bayangkan bagaimana perasaan korban atau pun keluarganya melihat gambar tersebut dengan leluasa bertebaran di media sosial. Keuntungan apa pula kita menyebarkan foto mengerikan tersebut? Apakah dengan kata-kata tidak cukup menggambarkan sebuah informasi ataupun berita terbaru yang sedang terjadi? Bagaiman anak-anak yang melihat foto/video tersebut, karna bisa saja meniru kejadian tersebut. Orientasi individu  terikat dengan orang-orang disekitarnya, sesuai dengan  asumsi  dari  teori  ekolodi  media.  West dan Turner (2007), menyatakan bahwa media mempengaruhi  perbuatan  dan  tindakan  dalam  suatu  masyarakat, serta  media mengikat dunia bersama-sama. Ketika informan mengakui senang men-share segala kegiatan yang sedang mereka lakukan melalui media sosial ini memungkinkan untuk meng-update kegiatan mereka. Sayangnya kita masih banyak yang belum sepenuhnya paham dan berpikir mendalam tentang efek dari hal tersebut. 

Satu hal lagi, mengenai orang yang cacat. Seringkali kita seenaknya mengambil gambar mereka lalu meng-upload gambar/video mereka tanpa ijin di media sosial, dengan alasan biar orang-orang lain melihat mereka, kemudian tergerak untuk membantu. Jiwa sosial yang patut dibanggakan tetapi bukan seperti itu cara penyampaiannya, ada etika dan aturan-aturan tertentu mengenai hal tersebut. 

Di sisi lain, bukan hanya etika dan rasa kemanusiaan saja yang tidak memperbolehkan seseorang untuk menyebarluaskan foto/video berita yang berisi konten mengerikan itu, tetapi ada hukum yang mengikat juga. Dalam kaitannya dengan konten yang diunggah sebagai berita, perlu kita ketahui bahwa ada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kode Etik Jurnalistik yang mengatur hal tersebut. Kita harus paham betul mengenai hal ini (even if you're just a citizen journalist). Secara hukum kita bisa dituntut, karena itu sudah melanggar UU dan kode etik pers yang seharusnya tidak boleh menyebarkan gambar  yang sadis, kejam, ganas, menghina dan tidak mengenal belas kasihan (Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik). Kode Etik Jurnalistik adalah hal yang menjamin agar setiap kegiatan pemberitaan, dan peliputan yang dilakukan tidak melanggar nilai-nilai, norma serta etika dan rasa kemanusiaan. Dalam hal ini foto-foto yang yang mengerikan tersebut seharusnya tidak boleh ditampilka sebagai pelengkap berita. Kalau pun ditampilkan, maka foto/video tersebut harus disensor (samarkan).  Hal yang sama pun berlaku pada siaran televisi baik itu visual maupun audio visual. Ketentuan Penyiaran di Televisi juga melarang untuk menayangkan hal-hal seperti itu. Itulah kenapa setiap ada berita yang ada unsur kekerasan dan muatan yang sadis itu selalu gambarnya diburamkan.
      
Lemahnya di negeri ini adalah karena saat ini belum ada regulasi yang tepat mengenai aturan penyampaian berita melalui media internet yang melingkup sosial media dan media sejenisnya. Pemerintah belum berupaya untuk membuat sebuah peraturan yang jelas, sehingga sampai saat ini pun masih ada saja oknum-oknum yang seenaknya mempublikasikan gambar/video sadis tersebut lewat sosial media. Alih-alih untuk memberitakan sebuah kejadian atau peristiwa.  Tetapi, dengan tidak adanya regulasi yang paten pun seharusnya kita sebagai manusia yang bermoral sudah tahu bahwa konten yang bermuatan kekerasan dan sadisme itu tidak seharusnya kita ungkap ke internet atau media sosial, apapun alasannya. Kita ini manusia yang punya rasa, punya nilai, yang tahu baik buruknya sesuatu hal. Mempublikasikan hal-hal seperti itu di sosial media, menurut penulis merupakan sebuah bentuk kekerasan moral yang sama sadisnya dengan kejahatan lainnya, perlahan dan dikemudian hari mempunyai efek negatif, sekali pun tujuannya baik, tetapi dengan cara tersebut adalah sebuah kesalahan besar. 

Penulis: Nawassyarif, S.Kom.
Koordinator Bidang Humas, Media dan Publikasi Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta Periode 2015-2016. Sedang Menempuh Program Pascasarjana Jurusan Pendidikan Teknik Elektronika dan Informatika di Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta.

Pendidikan dan Pengakuan Hukum Penyandang Disabilitas di Indonesia

M. Jamil, S.H.
www.pusmajambojojogja.or.id – Negara Indonesia adalah negara hukum, begitu bunyi Pasal 1 Ayat (3) amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut Negara hukum, maka dalam suatu negara hukum semua orang harus diperlakukan sama dihadapan hukum (equality before the law). Pemberlakuan sama dihadapan hukum tersebut, baik dalam kesehariannya sebagai masyarakat Indonesia maupun dalam penerimaan haknya dalam hal pendidikan, baik fisiknya sehat secara jasmani dan rohati maupun keterbelakangan mental (penyandang disabilitas).

Pasal 28H Ayat (2) amandemen kedua UUD 1945 mengatakan bahwa “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melaksanakan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan dengan tujuan dasar untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia. Bangsa Indonesia terdiri dari jutaan penduduk yang hidup bermasyarakat dan mempunyai latar belakang berbeda. Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap warga Negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan dasar pembangunan nasional. Hak dan kewajiban yang sama tersebut tidak terkecuali pada masyarakat Indonesia penyandang disabilitas.

Masyarakat Indonesia memiliki hak berpendidikan yang layak serta diakui secara hukum begitu juga penyandang disabilitas. Untuk memperkuat pengakuan penyandang disabilitas, maka pada tanggal 15 April 2016 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas). Disimpan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, serta Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871.

Sebelum membahas lebih jauh tentang pendidikan dan pengakuan hukum penyandang disabilitas, alangkah baiknyakita terlebih dulu mengetahui apa itu penyandang disabilitas. Bila melirik dalam Pasal 1 Ayat  (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, disebutkan bahwa “Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak”. Sedangkan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, menjelaskan bahwa “Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari: a. penyandang cacat fisik; b. penyandang cacat mental; c. penyandang cacat fisik dan mental.”

Adanya pengaturan mengenai pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas harus mencakup perlindungan terhadap hak asasi penyandang disabilitas yang sama dan setara dengan hak asasi manusia pada umumnya, tanpa memandang sebelah mata mengenai ada atau tidaknya kecacatan secara fisik atau kecacatan mental.

Pengakuan Hukum Penyandang Disabilitas di Indonesia
Sebelum pengesahan UU Penyandang Disabilitas, sebenarnya jauh-jauh waktu sudah ada peraturan perundang-undangan sebagai upaya untuk melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, diantaranya:  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) yang ditetapkan oleh Pemerintah pada tanggal 10 November 2011, dimana konvensi internasional tersebut telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia sejak tanggal 30 Maret 2007 di New York.; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Selain undang-undang, terdapat juga dalam peraturan daerah, seperti yang dilakukan oleh pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Negara yang bermartabat adalah Negara yang menghormati, menghargai, memenuhi dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negaranya tanpa kecuali. Isu tentang penyandang disabilitas atau orang-orang yang memiliki perbedaan kemampuan seringkali dikenal dengan istilah “difable” (differently abled people) atau sekarang dikenal sebagai “disabilitas” adalah masalah yang paling jarang mendapatkan perhatian dari Pemerintah maupun masyarakat. Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sehingga perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas perlu ditingkatkan. Hal ini terlihat dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. [Rahayu Repindowaty Harahap dan Bustanuddin, “Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Menurut Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (CRPD)”, Jurnal Inovatif, Volume VIII Nomor I Januari 2015]

Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak sebagai berikut: a. hidup; b. bebas dari stigma; c. privasi; d. keadilan dan perlindungan hukum; e. pendidikan; f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; g. kesehatan; h. politik; i. keagamaan; j. keolahragaan; k. kebudayaan dan pariwisata; l. kesejahteraan sosial; m. Aksesibilitas; n. Pelayanan Publik; o. Pelindungan dari bencana; p. habilitasi dan rehabilitasi; q. Konsesi; r. pendataan; s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; dan t. berekspresi.

Dengan hadirnya UU Penyandang Disabilitas, seharusnya kita mengapresiasinya, dengan ini, pemerintah tidak ada lagi alasan pemerintah untuk tidak melindungi hak-hak penyandang disabilitas, karena hak-hak mereka sudah mendarah daging dalam ruh aturan perundang-undangan yang legal formal pemberlakuannya di Indonesia. Mengabaikan hak-hak penyandang disabilitas berarti mengabaikan undang-undang, mengabaikan undang-undang berarti mengabaikan harga dirinya sebagai pembuat dan pelaksana undang-undang.

Selain berharap pada pemerintah sebagai pelaksana undang-undang, semua pihak (stake holder) juga tidak tinggal diam, harus bahu membahu dalam upaya mengangkat harkat dan martabat para penyandang disabilitas di Indonesia dengan cara dan kadar kemampuan yang dimiliki.  

Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas
Perhatian orang terhadap penyandang disabilitas mulai banyak, baik itu dalam bentuk riil pendampingan maupun supporting dalam bentuk menyuarakan dalam tulisan, salahsatu yang penulis baca adalah tulisan Akhmad Soleh dengan judul “Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Yogyakarta terhadap Penyandang Disabilitas” yang dimuat dalam Jurnal Pendidikan Islam, Volume IIII, Nomor 1, Juni 2014/1435. Ahmad Soleh dalam tulisannya tersebut memaparkan tiga pola dalam menangani pendidikan bagi penyandang disabilitas yang selama ini dilakukan oleh lembaga pendidikan di Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Sekolah Luar Biasa (Segregasi)
Sekolah luar biasa (special school) adalah pendidikan yang menyediakan desain/setting khusus, seperti kelas khusus, sekolah khusus, dan sekolah atau lembaga khusus dengan model diasramakan. Sekolah ini sering kali hanya ditujukan bagi tunanetra, tunarungu, tunagrahita, dan tunadaksa.
Pendidikan semacam ini tidak selalu memenuhi kebutuhan pendididkan anak karena salah satu kelemahannya adalah pendidikan setting segregasinya, yaitu isolasi dan hilangnya kesempatan berbagi dengan teman sebaya dan belajar satu sama lain tentang perilaku dan keterampilan yang relevan.

Tujuan pendidikan luar biasa secara khusus bertujuan: pertama, agar anak berkelainan memahami kelainan yang dideritanya dan kemudian menerimanya sebagai suatu keadaan yang harus dihadapi. Kedua, agar anak berkelainan menyadari bahwa anak penyandang disabilitas merupakan anggota masyarakat, warga negara dengan hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara yang lain. Ketiga, agar anak berkelainan berdasarkan kemampuan yang ada padanya sesuai dengan hak dan kewajibannya berusaha dan berjuang menutup dan mengisi kekurangan yang ada padanya agar menjadi warga negara yang mandiri, tidak bergantung pada bantuan dan pertologan orang lain dan pemerintah. Keempat, agar anak berkelainan memiliki pengetahuan dan keterampilan (sesuai dengan kelainannya) sehingga dapat mencari nafkah dengan pengetahuan dan keterampilannya. Kelima, agar anak berkelainan pada akhirnya dapat bergaul dengan masyarakat tanpa perasaan rendah diri dan agar dapat dapat menghargai keagungan Tuhan Yang Maha Esa.

2. Pendidikan Integrasi
Pendidikan integrasi adalah integrasi siswa penyandang disabilitas ke dalam taman sekolah reguler dan telah dilakukan selama betahun-tahun dan dengan cara yang bebeda-beda. Anak penyandang disabilitas yang mengikuti kelas atau sekolah khusus (SLB) dipindahkan ke sekolah reguler ketika anak penyandang disabilitas dianggap siap untuk mengikuti suatu kelas di sekolah reguler. Anak penyandang disabilitas sering ditempatkan dalam suatu kelas berdasarkan tingkat keberfungsiannya dan pengetahuannya, bukan menurut usianya.

3. Pendidikan Inklusif
Pola pendidikan inklusif mempunyai pengertian yang beragam. Stainback mengemukakan bahwa sekolah inklusif adalah sekolah yang menampung semua siswa di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap siswa. Lebih dari itu, sekolah inklusif juga merupakan tempat setiap anak dapat diterima, menjadi bagian dari kelas tersebut, saling membantu dengan guru dan teman sebayanya, maupun anggota masyarakat lain agar kebutuhan individualnya dapat terpenuhi. Staub dan Peck mengemukakan bahwa pendidikan inklusif adalah penempatan anak yang menunjukkan bahwa kelas reguler merupakan tempat belajar yang relevan bagi anak berkelainan, apa pun jenis kelainannya dan bagaimanapun gradasinya.

Lembaga GPDLI dan TAGARI sebagai Lembaga Pemerhati Penyandang Disabilitas
Dari berbagai lembaga pemerhati penyandang disabilitas, berikut ini penulis paparkan 2 lembaga, diantaranya beroperasi di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan sekitarnya (lembaga GPDLI) dan yang beroperasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya (Komunitas Segenggam Mentari -- TAGARI).

1. Lembaga GPDLI
Lembaga Gerakan Peduli Disabilitas dan Lepra Indonesia (GPDLI) didirikan sejak tanggal 15 Desember 2009. GPDLI ada guna memfasilitasi keterlibatan sektor swasta dengan masyarakat, pemerintah dan organisasi lainnya, mewujudkan transformasi masyakarat yang menyeluruh dan berkelanjutan. Semua tentang GPDLI dapat dilihat pada website www.pedulidisabilitas.org.
Maksud dan tujuan hadirnya GPDLI ini adalah (1) Memulihkan kepercayaan diri dan kemandirian bagi para orang yang pernah mengalami kusta dan yang mengalami cacat/ disabilitas lainnya; (2) Menghilangkan stigma negatif terhadap orang yang mengalami kusta dan penyandang cacat/ disabilitas lainnya; (3) Memberdayakan orang yang pernah mengalami kusta dan masyarakat sekitarnya dalam membangun masa depan pribadi, keluarga dan komunitas yang ada disekitarnya.
GPDLI rutin melaksanakan kegiatan antara lain: (1) Mensejahterakan secara holistik orang dan komunitas yang pernah mengalami kusta dan cacat/disabilitas secara bersamaan (Mensejahterakan semua orang); (2) Mengajak masyarakat lebih peduli kepada orang yang mengalami kusta dan penyandang cacat/disabilitas lainnya.

2. Komunitas Segenggam Mentari (TAGARI)
Komunitas Segenggam Mentari (Tagari) dibentuk oleh relawan-relawan yang mayoritas adalah mahasiswa UGM dari lintas disiplin ilmu (lambat laun, untuk melebarkan sayapnya, Tagari juga merekrut keluarga tidak hanya dari lingkup UGM, melainkan dari kampus lain atau secara individu mempunyai yang Visi Misi, sama seperti Visi Misi Tagari). Tagari bertujuan agar mampu memberikan kontribusi dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial yang ada di DIY dan sekitarnya. “Tagari” sendiri berasal dari kata Aborigin Tasmania berarti “orang-orang yang berkumpul di sini”.

Terhitung dari tanggal 13 Februari 2016, “Tagari” dibentuk dengan semangat berbagi dan menjadikan komunitas ini bisa memberikan manfaat serta berkontribusi bagi sesama. “Tagari” merupakan komunitas sosial yang peduli terhadap sesama, memiliki jiwa sosial yang tinggi, bahkan merancang kegiatan-kegiatan yang kreatif. “Tagari” juga memiliki harapan agar komunitas yang dibentuk oleh anak-anak muda ini mampu menjadi bagian kecil dari banyaknya aksi-aksi sosial yang ada. Semua tentang Tagari dapat dilihat pada website www.TagariJogja.com.

Visi, Misi dan Tujuan Tagari
Tagari mempunya Visi “Sebagai sarana untuk berkontribusi dalam bidang sosial di Indonesia, khususnya mengenai isu  disabilitas”.
Misi Tagari diantaranya: (1) Memberikan pendidikan kepada anak-anak berkebutuhan khusus; (2) Memberikan pemahaman kepada masyarakat umum mengenai keberadaan anak  berkebutuhan khusus (3) Memberikan keterampilan kepada anak berkebutuhan khusus hingga mereka siap dan layak kerja (4) Mengadakan acara atau aksi yang mendukung anak berkebutuhan khusus agar tidak  mendapatkan diskriminasi dari masyarakat umum.

Sedangkan Tujuan Tagari adalah supaya anak Indonesia yang berkebutuhan khusus memiliki kepercayaan diri dan keterampilan yang baik, serta terbangunnya paradigma masyarakat umum terhadap anak berkebutuhan khusus ke arah positif.

Saat ini yang menjadi agenda rutinitas Komunitas Segenggam Mentari adalah, pada tiap Sabtu mendampingi siswa-siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) Bhakti Pertiwi Prambanan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta untuk sasaran pengabdian.


Penulis: M. Jamil, S.H. 
[Ketua Umum Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta Periode 2015-2016 / Salahsatu Pendiri Komunitas Segenggam Mentari (Tagari) / Eks Ketua II Bagian Eksternal Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) Periode 2012-2014 / Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada]


NB:
Tulisan ini pernah dimuat pada Majalah Nusantara IKPMDI-Yogyakarta (diterbitkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta) Edisi Mei-Juni 2016.

Pintar dan Cerdas Otak Saja tidak Cukup tanpa Moralitas (Agama)

Andri Ardiansyah, S.Pd.I.
www.pusmajambojojogja.or.id – Menghadapi kehidupan masa depan yang penuh tantangan bangsa Indonesia sangat memerlukan anak-anak muda yang cerdas dan pintar. Sebenarnya cerdas dan pintar saja tidak cukup, tetapi juga harus memiliki keimanan dan ketakwaan. Apalah artinya kepandaian apabila akhlaknya bobrok, banyak kasus yang menunjukan Intelegence Quotient (IQ) yang tinggi tidak selalu identik dengan akhlak yang baik. Dengan demikian, harus ada keseimbangan antara kecerdasan otak dengan kecerdasan moral yang bersumber pada ajaran Islam.

Seperti berulang-ulang yang telah kita ketahui bahwa anak-anak Indonesia adalah calon generasi penerus. Pada masa depan mereka diharapkan menjadi manusia-manusia yang bisa mengelola negeri ini secara cerdar dan berakhlak. Sehubungan dengan hal itu, kiranya akan lebih baik kalau sejak dini kita memperhatikan secara sungguh-sungguh kualitas pendidikan mereka. Pendidikan yang baik seharusnya tidak saja mementingkan sisi kecerdasan otak, yakni pendidikan yang hanya mementingkan suksesnya transfer ilmu pengetahuan tanpa mempertimbangkan sisi akhlaknya juga.

Misi pendidikan yang hanya mementingkan sisi pendidikan otak belaka harus diubah dan dipadukan dengan pendidikan akhlak. Tujuannya agar anak-anak Indonesia selain memiliki ilmu pengetahuan yang tinggi sekaligus berakhlak mulia. Bukan sebaliknya, yakni generasi yang pandai dan cerdas, tetapi bermoral bejat. Dengan menciptakan anak-anak Indonesia yang cerdas sekaligus berakhlak mulia diharapkan masa depan bangsa Indonesia menjadi bersianar kembali. Orang yang cerdas dan berakhlak mulia niscaya akan tidak gentar menghadapi berbagai tantangan kehidupan.

John Naisbitt (filosof barat) mengatakan bahwa milenium ketiga merupakan era kebangkitan nilai-nilai spiritual yang universal yang terkandung dalam agama-agama akan menjadi salah satu alternatif ketika menghadapi era jungkir balik nilai-nilai.

Hanya dengan berbekal ilmu pengetahuan dan nilai-nilai spiritual itulah manusia masa kini bisa selamat dalam memasuki pergaulan dengan ummat manusia dari segala penjuru negeri. Dengan berbekal nilai-nilai spiritual niscaya bisa menghantarkan kita dalam pergaulan masyarakat dengan rasa aman, tentram dan damai. Nilai-nilai spiritualitas itu akan menjadi filter yang cukup ampuh dalam menghadapi berbagai pengaruh negatif dari sistem nilai yang tidak sesuai dengan identitas kita sebagai manusia Indonesia yang menjujung tinggi nilai-nilai agama dan nilai-nilai kemanusiaan.

Krisis ekonomi yang berkepanjangan yang terjadi di negeri ini terutama di akibatkan oleh terjadinya krisis moral dalam mengelola perekonomian, kehidupan politik, pendidikan, hukum, dan lain-lain. Akibatnya korupsi, tindak kekerasan, penyelewengan hukum, jual beli kekuasaan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kenakalan remaja, permusuhan antar kelompok masyarakat terjadi di beberapa tempat. Seandainya setiap induvidu memiliki bekal keimanan dan ketakwaan yang tinggi niscaya berbagai bentuk penyelewengan itu tidak terjadi. Orang yang sadar dirinya sebagai hamba yang patuh kepada Robb-nya, secara konsekuensi pasti akan takut melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang Agama.

Catatan bagi kita, menurut pengamatan sederhana dari penulis, bahwa moralitas generasi bangsa ini sudah mulai redup, maka sudah seharusnya kita sebagai generasi bangsa ini bertanggungjawab untuk memperbaikinya. Bung Hatta pernah berkata bahwa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh pemimpin bangsa ini sudah terjadi sepanjang bangsa ini berdiri. Maka semua bentuk patologi (penyakit) sosial sebagai moralitas yang ambruk yang melanda para pejabat negeri ini harus di perbaiki secara baik, sehingga moral bangsa ini di hargai oleh rakyatnya dan lebih-lebih di hargai oleh Rakyat dunia.


Penulis: Andri Ardiansyah, S.Pd.I.
Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta

MIMBAR MBOJO (Jurnal PUSMAJA Mbojo-Yogyakarta), Yuuk Mari Kirimkan Naskah Anda..!

www.pusmajambojojogja.or.id  – Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta rencana akan menerbitkan Jurnal MIMBAR MBOJO [Jurnal Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta]. Penerimaan Naskah maksimal tanggal 30 September 2016. Penulisan Jurnar Terbuka Untuk Umum, bila ingin berpartisipasi, silakan perhatikan DISMISSION dibawah ini.

SUBMISSION

Naskah yang dikirim ke Redaksi MIMBAR MBOJO [Jurnal Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta] akan dipertimbangkan pemuatannya apabila memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
1.        Bersifat ilmiah, berupa kajian atas masalah-masalah Mbojo terkait hukum, Sosial, Budaya, Ekonomi, Pendidikan dan yang lainnya yang berkembang di tengah masyarakat, gagasan-gagasan orisinal, atau ringkasan hasil penelitian.
2.        Batang Tubuh Naskah, unsur-unsur yang harus ada adalah:
a.         Judul naskah (spesifik dan efektif, maksimal 12 kata)
b.        Nama penulis naskah (tanpa gelar akademik, disertai keterangan instansi/perguruan tinggi, alamat yang bisa dihubungi, alamat email untuk korespondensi)
c.         Abstrak (satu paragraf, satu spasi, antara 100 s/d 150 kata dalam dua bahasa; bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, menggambarkan esensi keseluruhan tulisan)
d.        Kata kunci/Keywords (maksimal 5 kata yang mencerminkan konsep pokok dari artikel yang bersangkutan)
e.         Memuat Pendahuluan, Pembahasan, Penutup dan Daftar Pustaka
3.        Tata Tulis, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
a.         Naskah dapat ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang baik dan benar.
b.        Naskah ditulis dengan Microsoft Word, jenis huruf Garamond, font size 12, spasi ganda pada kertas A4, panjang naskah antara 20-25 halaman
c.         Penulisan kutipan harus menggunakan model catatan kaki (footnote). Perhatikan keterangan dibawah ini:
1)        Cara penulisan catatan kaki seperti pada cara penulisan daftar pustaka, tetapi nama pengarang tidak dibalik penulisannya. selain itu, pada penulisan catatan kaki harus diberikan nomor halaman yang dijadikan acuan atau kutipan dan penulisan halaman disingkat hlm.
2)        Jika buku atau tulisan yang dijadikan acuan sudah pernah ditulis dalam halaman sebelumnya secara lengkap, maka diharuskan penyingkatan dalam catatan kaki dengan menggunakan istilah Ibid (ibidem = dalam halaman yang sama), Op.cit (opera citato = dalam keterangan yang yang telah disebut) atau Loc.cit (loco citato = dikutip dari sumber yang sama yang telah disebut).  
3)        Ibid digunakan dalam catatan kaki apabila kutipan diambil dari kutipan yang sama dan belum disela oleh sumber lain. Op.cit digunakan dalam catatan kaki untuk menunjuk kepada sumber yang sudah disebut sebelumnya secara lengkap, tetapi telah disela dengan sumber lain dan halamannya berbeda. Loc.cit digunakan dalam catatan kaki apabila hendak menunjuk kepada halaman yang sama dari sumber yang sama yang sudah disebut terakhir, tetapi telah disela oleh sumber yang lain.
4)        Ibid, op.cit Loc.cit hendaknya ditulis dengan huruf miring. Penggunaan Ibid tidak perlu menyebut nama pengarang namun cukup menyebut halaman yang dirujuk, penggunaan loc.cit cukup menyebut pengarang diikuti loc.cit dan tidak perlu menyebut nomor halaman, sedang penggunaan op.cit disebutkan nama pengarang dan halaman yang dirujuk.
d.        Penulisan Daftar Pustaka disusun secara alfabetis. Perhatikan dibawah ini:
1)      Buku: nama penulis (dimulai dengan nama belakang pengarang dan tanpa gelar), tahun terbit, judul buku (cetak miring), jilid, terbitan ke, nama penerbit, dan kota.
Contoh: Salahuddin, Siti Maryam R., 2004, Hukum Adat Undang-Undang Bandar Bima, Lengge, Mataram.
2)      Makalah: nama penulis (dimulai dengan nama belakang pengarang dan tanpa gelar), judul makalah (diawali dan diakhiri dengan tanda petik), nama forumnya / seminar (cetak miring), tempat, tanggal, dan tahun.
Contoh: Supriatman, Yan Yanz, “Sejarah Islam Dana Mbojo”, Kajian Rutin Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta, Asrama Mahasiswa Sultan Abdul Kahir Bima-Yogyakarta, 10 Maret 2016.
3)      Artikel Suatu Jurnal: nama penulis (dimulai dengan nama belakang pengarang dan tanpa gelar), judul artikel (diawali dan diakhiri dengan tanda petik), nama jurnal (dicetak miring), volume, nomor, bulan, dan tahun.
Contoh: Jamil, M., "Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Polresta Yogyakarta Tahun 2011-2013)", Panggung Hukum (Jurnal Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia), Vol. 2, No. 1, Januari, 2016.
4)      Tulisan dalam Buku: nama penulis (dimulai dengan nama belakang pengarang dan tanpa gelar), judul tulisan (diawali dan diakhiri dengan tanda petik), nama editor (dimulai dengan nama belakang dan tanpa gelar), tahun penerbitan, judul buku (dicetak miring), penerbit, tempat penerbitan.
Contoh: Gayatri, Irine Wiraswari, “Memahami Elite dalam Paradoks Demokrasi Lokal”, Satriani, Septi, 2014, Dinamika Peran Elite Lokal dalam Pilkada Bima 2010, Andi Ofset, Yogyakarta.
5)      Internet: nama penulis (dimulai dengan nama belakang pengarang dan tanpa gelar), judul tulisan (diawali dan diakhiri dengan tanda petik), website, tanggal diakses.
Contoh: Iskandar, “Peran Pustakawan dalam Meningkatkan Minat Baca Masyrakat: Mengurai Harapan di Balik Kenyataan”, www.pusmajambojojogja.or.id, diakses tanggal 3 Agustus 2016.
6)      Buletin, Majalah, Tabloid, dan Koran: nama penulis (dimulai dengan nama belakang pengarang dan tanpa gelar), judul tulisan (diawali dan diakhiri dengan tanda petik), tempat tulisan dimuat (dicetak miring), tanggal / waktu terbit.
Contoh: Salim, Agus, “Melirik Sejarah Masuknya Islam di Kesultanan Bima”, Majalah Nusantara, Januari-Februari 2015.
7)      Skripsi, Tesis dan Disertasi: nama penulis (dimulai dengan nama belakang pengarang dan tanpa gelar), judul tulisan (diawali dan diakhiri dengan tanda petik), tempat tulisan dimuat (dicetak miring), penerbit, tempat terbit, tahun terbit.
Contoh: Ashadi, “Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Perkantoran Pemerintah Terkait Bidang Kesehatan”, Tesis, Magister Hukum Kesehatan Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2016.

4.        Naskah dikirim secara langsung ke redaksi Jurnal MIMBAR MBOJO berupa print out dan soft file atau dikirim via email mimbarmbojo.pusmaja@gmail.com dengan menggunakan lampiran (attachment). Naskah yang masuk ke redaksi dikategorikan: Diterima tanpa revisi, Diterima dengan revisi, atau Ditolak. Redaksi akan memberitahukan kepada para penulis naskah, baik yang dimuat maupun yang tidak dimuat.