Home » , » Posisi Status Tersangka di Lihat dari Yuridis dalam Perspektif Hukum Pidana

Posisi Status Tersangka di Lihat dari Yuridis dalam Perspektif Hukum Pidana

M. Jamil, S.H.
Bukan rumusan undang-undangnya yang menjamin pelaksanaan hukum acara pidana, tetapi hukum acara pidana yang jelek sekali pun dapat menjadi baik jika pelaksananya ditangani oleh aparat penegak hukum yang baik.” Taverne


Dalam benak orang awam akan hukum, bila dipertemukan dengan istilah status tersangka maka pertanyaan awal yang akan muncul dalam benaknya adalah, apa sih yang orang maksud dengan tersangka? Agar sedikit lebih terang alangkah baiknya penulis yang mengulas sekilas tentang arti tersangka. 

Dalam rumuan Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya penulis sebut KUHAP, kita dapat temukan bahwa “tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Mengenai pengertian yang serupa tentang tersangka juga dapat kita jumpai dalam rumusan Pasal 1 angka 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012). 

Seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila Penyidik telah mengantongi bukti permulaan. Perihal bukti permulaan dapat kita jumpai pada Pasal 1 angka 21 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012. Pada pasal tersebut di gambarkan bahwasannya bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.

Setelah kita membaca sekilas tulisan diatas, penulis akan coba menjelaskan sekilas tentang apa saja yang termasuk sebagai alat bukti yang syah. Pada Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dapat kita jumpai apasaja yang termasuk sebagai alat bukti yang syah, diantanya; keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Sekilas Uraian tentang Alat Bukti yang Syah
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri (Pasal 1 Ayat 26 KUHAP).  

Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu (Pasal 1 Ayat 27 KUHAP). Keterangan saksi yang dapat dijadikan salahsatu pertimbangan hakim adalah keterangan saksi yang didengarkan pada saat persidangan, yang mana sebelum memberikan keterangan diwajibkan terlebih dahulu memberikan sumpah menurut agama dan kepercayaan yang dianutnya. Dalam Pasal 185 Ayat 7 KUHAP juga menyatakan “Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain tidak merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain”.

Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (Pasal 1 Ayat 28 KUHAP). Keterangan ahli yang dimaksud disini ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan, seperti yang jelaskan dalam Pasal 186 KUHAP.

Pada Pasal 187 menguraikan perihal surat sebagai alat bukti yang syah. Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah: Pertama, berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu; Kedua, surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan; Ketiga, Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dan padanya; Keempat, Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain. 

Pasal 188 KUHAP menguraikan perihal petunjuk sebagai alat bukti yang syah.  Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk sebagaimana dimaksud ini hanya dapat diperoleh dari ; keterangan saksi; surat; dan keterangan terdakwa. Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya. 

Perihal keterangan sebagai alat bukti yang syah kita dapat jumpai pada Pasal 189. Pasal ini menguraikan bahwasannya Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertal dengan alat bukti yang lain.

Sebenarnya kalau dilihat dari tema yang diangkat dalam tulisan ini terkait status tersangka, maka “sekilas uraian tentang alat bukti yang syah” yang dijelaskan di atas tidak begitu penting, tetapi untuk tambahan penjelasan tidaklah menjadi suatu permasalahan, melainkan sebagai pelengkap semata.

Dalam prakteknya, kita sering temukan seseorang yang dilaporkan dalam suatu kasus, dapat seketika dalam beberapa hari saja bisa di tetapkan sebagai tersangka, dan kadangkala dalam kasus berbeda ada juga kasus yang dilaporkan berlarut-larur tanpa ada kejelasan selanjutnya.

Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, pertanyaan yang sering muncur yakni berapa lama si seseorang ditetapkan sebagai tersangka? Sejauh penulis mengotak-atik seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya tidak menemukan jawaban itu, karena itu semua memang tidak ada tenggang waktu yang pasti. Karena mengenai berapa lama seseorang menjadi tersangka, ini bergantung dari berapa lama proses penyidikan yang dilakukan penyidik. Karena selama proses penyidikan tersebut berlangsung, orang tersebut masih berstatus sebagai tersangka. Dan apabila penyidikan telah selesai dan berkas perkara tersebut telah disidangkan di pengadilan, maka status orang tersebut berubah meningkat menjadi terdakwa. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP).

Sebenarnya penegak hukum tidak boleh menafsirkan kata-kata yang tertuang dalam aturan perundang-undangan yang berlaku bilamana aturan tersebut telah menjelaskannya dengan tegas. Itu juga sejalan dengan penyusunan rumusan Pasal 1342 KUH Perdata yang menyebutkan “jika kata-kata mempunyai arti yang jelas maka tidak boleh ditafsirkan”. Akan bermakna lain lagi bila mana aturan yang tertuang dalam undang-undang itu belum diatus secara jelas dalam peraturan perundang-undangan (aturan masih samar-samar). Bila mana aturat masih samar-samar dan tidak ada yang tertuang dalam undang-undang, maka itu fungsi lain dari penegak hukum (hakim) yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan melakukan terobosan baru, yang dikenal luas dalam istilah kerennya yaitu penemuan hukum.

Melirik dari kasus yang masih hangat sampai akhir-akhir ini yakni Permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah dilakukan praperadilan, eksesnya permohonan tersebut dikabulkan sebagiannya oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Salah satu amarnya yakni, “Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka oleh Termohon”.

Salahsatu rujukan jurisprudensi yang pakai tim kuasa Komjen Pol Budi Gunawan yakni pada Putusan PN Jakarta Selatan pada November 2012 yang mengabulkan permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi bioremediasi, Bachtihar Abdul Fatah. Hakil Suko Harsono yang memeriksa kasus tersebut menyatakan penerapan tersangka tidak sah, tetapi menolak mengabulkan permintaan pemohon agar penyidikan dihentikan. Putusan ini berbuntut panjang. Dinilai melanggar kode etik, Suko Harsono dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan mengetahui sang hakim akhirnya dijatuhi sangsi. Kalau melirik pemberitaan di media tentang salahsatu jurisprudensi ini, jelas-jelas cacat, karena pada akhirnya sang hakim dijatuhi sanksi atas putusannya. 

Pada kasus tersebut, hakim Sarpin Rizaldi terkesan memperluas cakupan Praperadilan disatu sisi, tetapi mempersempit makna penyelenggara negara dan penegak hukum di sisi lain. 

Sah atau tidaknya penetapan tersangka, berdasarkan hukum yang berlaku saat ini di Indonesia, bukanlah merupakan objek praperadilan. Jelas aturannya dapat kita temukan rumusannya pada Pasal 77 KUHAP, yang berbunyi:
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang: a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”

Bila melirik dari rumusan yang digambarkan pada pasal 77 diatas jelas-jelas tidak menggambarkan salahsatu point cakupannya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Apakah ini suatu pelencengan penerapan hukum ataukah suatu penemuan hukum?

Terkait persoalan ini, banyak ahli hukum yang yang mempertentangkannya. Ada yang menyayangkan penerapannya, dan disisi lain ada juga yang mendukungnya. Tetapi menurut penulis, melirik sistim hukum yang dianut oleh hukum Indonesia saat ini, bahwasannya Hakim harus mengadili berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Ekses dari kasus Budi Gunawan memunculkan Sarpin Effect. Sarpin Rinaldi adalah hakim yang menangani praperadilan Budi Gunawan yang menyatakan penetapan tersangka bisa jadi objek praperadila. 

Efek dari putusan yang ditetapkan hakim Sarpin Rinaldi ini, maka timbul juga keinginan yang dilakukan oleh tersangka-tersangka lain. Beberapa kasus diantaranya, Suryadharma Ali (SDA) yang tersandung kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 mendaftarkan praperadilan kasusnya melalui kuasa hukumnya Humphrey Djemat. SDA ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Pengajuan permohonan praperadilan itu dilakukan pada hari Senin, 23 Februari 2015. Kuasa hukum SDA menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SDA sebagai tersangka tanpa mempunyai bukti permulaan yang cukup dan dilakukan secara melawan hukum, karena penetapan tersebut dilakukan pada saat dimulainya suatu rangkaian penyelidikan. Selain SDA ada juga di Banyumas, seorang pedagang sapi yang dijadikan tersangka oleh Polisi menempuh upaya hukum serupa, yakni upaya Praperadilan.

Kasus BG Bisa di PK?
Surat penghentian penuntutan bisa ajukan banding ke pengadilan tinggi seperti di atur dalam pasal 83 ayat (2) KUHAP. Pasal 83 ayat (2) KUHAP ini menjelaskan “Dikecualikan dan ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.” Namun sayang pasal 82 ayat (2) ini sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Satu-satunya upaya hukum atas putusan praperadilan BG yang menyatakan penetapan status tersangka BG oleh KPK adalah peninjauan kembali (PK). Dengan syarat adanya penyelundupan Hukum sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelakana Tugas Bagi Pengadilan. Juru bicara MA Suhadi mengatakan bahwasannya penyelunduan hukum ini diartikan jika dalam penjatuhan putusan praperadilan ada faktor-faktor tertentu di luar teknik praperadilan.

Akan menjadi persoalan baru lagi kalau nanti KPK jadi melakukan peninjauan kembali, karena secara normatif upaya hukum PK merupakan hak terpidana atau ahli warisnya ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Itu semua sesuai apa yang telah diatur dengan jelas pada Pasal 26 ayat (1) KUHAP berbunyi “terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”.

Bila melirik Pasal 26 ayat (1) KUHAP diatas, akan bermakna apa dan bagaimana biarlah hakim yang akan menafsirkannya, karena pada prakteknya ada juga kasus-kasus tertentu yang bisa di PK-kan, namun tidak akan penulis jelaskan lebih rinci di sini. Bahkan menurut putusan MK mengatakan PK bisa berkali-kali asalkan substansi yang menjadi unsur diadakan PK itu terpenuhi.

Komentar tentang Perluasan Praperadilan
Terkait perluasan makna praperadilan, melirik sistim hukum yang dianut oleh hukum Indonesia saat ini, bahwasannya Hakim harus mengadili berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sebenarnya sangat baik memperluas makna praperadilan itu, karena dalam praktek banyak juga kasus-kasus penetapan tersangka tidak sesuai dengan aturan-perundang-undangan yang berlaku serta pelencengan-pelencengan kewenangan lainnya yang dilakukan aparat penegak hukum. Kalau pun rumusan memperluas makna praperadilan itu ingin di wujudkan, maka jalan satu-satunya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secepatnya mensyahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang telah masuk di Prolegnas 2014-2019, dan tentunya menampung semua persoalan-persoalan selama ini yang belum terserap oleh KUHAP salahsatunya persoalan perluasan makna praperadilan ini. 

Sebagai penutup tulisan ini, saya ingin mengungkapkan seperti yang diucapkan oleh Taverne “bukan rumusan undang-undangnya yang menjamin pelaksanaan hukum acara pidana, tetapi hukum acara pidana yang jelek sekali pun dapat menjadi baik jika pelaksananya ditangani oleh aparat penegak hukum yang baik.” Tegakkan hukum (keadilan), walau langit runtuh (fiat justitia ruat coelum), seperti ungkapan kalimat yang diucapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM).


Catatan:
Materi ini pernah disampaikan dalam diskusi pada Hari Jumat, 06 Maret 2015 di Fakultas Hukum Universitas Janabadra (FH UJB) Yogyakarta.


Oleh: M. Jamil, S.H.
Ketua Umum Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta Periode 2015-2016.

0 komentar:

Posting Komentar