Home » » Meneropong Peran Tenaga Kesehatan Lingkungan dalam Pengendalian Tembakau

Meneropong Peran Tenaga Kesehatan Lingkungan dalam Pengendalian Tembakau

Muhammad Al-Irsyad, S.K.M.
www.pusmajambojojogja.or.id – Wacana pengendalian tembakau sangat berkaitan erat dengan rokok dan perokok. Perbincangan pengendalian tembakau di Indonesia menimbulkan banyak perdebatan, mulai dari hak asasi, dampak ekonomi akibat pengendalian tembakau, hinga dampak kesehatan yang ditimbulkan akibat rokok. Pengedalian tembakau di Indonesia haruslah menempuh jalan yang cukup terjal, mengingat laporan WHO mengatakan bahwa Indonesia adalah negara ketiga terbesar setelah China dan India dalam hal jumlah perokok. Padahal, konsumsi tembakau membunuh 1 orang setiap detik, dan angka kematian akibat rokok tersebut banyak terjadi di negara berkembang, yaitu hampir 4 kali lipat pada tahun 2000, di perkirakan akan meningkat 6,4 pada tahun 2030.[1]

Ini tentu menjadi hal yang cukup serius, mengingat bahaya yang diakibatkan oleh konsumsi tembakau. Maka dari itu pengendalian tembakau adalah sebuah kebutuhan mendesak. Ujung tombak dalam program pengendalian tembakau tentunya adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab langsung mengingat bahaya akibat konsumsi tembakau berkaitan langsung dengan kesehatan. Banyak hal yang dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan, dan hal tersebut harus disesuaikan dengan bidang kerjanya masing-masing. Bidang-bidang kesehatan harus bekerja sama dan beriringan dalam program pengendalian tembakau ini.

Bidang kesehatan lingkungan tentunya harus ikut ambil bagian dalam pengendalian tembakau di Indonesia. Dalam hal ini ialah tenaga kesehatan lingkungan, mengingat konsumsi tembakau pastinya berkaitan dengan lingkungan yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Misalnya, konsumsi tembakau dalam hal rokok ternyata kemudian menimbulkan permasalahan lingkungan seperti sampah akibat putung rokok. Kemudian masalah lainnya berkaitan dengan kebersihan udara yang dihirup oleh masyarakat, udara yang bercampur asap rokok tentu sudah tercemar sehingga dapat menyebabkan penyakit. Melihat potensi masalah-masalah akibat konsumsi tembakau ini, pertanyaan yang harus dijawab ialah bagaimana peran tenaga kesehatan lingkungan dalam pengendalian tembakau?

Banyak hal yang dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan lingkungan dalam pengendalian tembakau. Dalam hal ini, yang perlu untuk diperhatikan secara serius oleh tenaga kesehatan lingkungan dalam pengendalian tembakau ialah perokok dan konsumsi. Dengan berkurangnya perokok dan konsumsi rokok tentu akan berpengaruh terhadap konsumsi tembakau. Sehingga, hal yang paling mungkin dilakukan  oleh tenaga kesehatan lingkungan ialah dengan menciptakan Kawasan Bebas Rokok (KTR).

Seperti diketahui, bahwa bahaya merokok bukan hanya berakibat pada perokoknya (perokok aktif), melainkan juga dengan orang yang terpapar oleh asap rokok tersebut (perokok pasif). Sehingga Menciptakan KTR merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Selain itu juga, masih rendahnya pemahaman masyarakat akan bahaya merokok sehingga orang-orang yang merokok ditempat umum masih di tolerasi, padahal orang yang tidak merokok memiliki hak untuk menghirup udara yang bersih, sehingga dengan hadirnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa membatasi perokok untuk merokok ditempat-tempat dimana orang lain mungkin akan terpapar oleh bahaya asap rokok.[2]

Lebih daripada itu, dengan menciptakan KTR tentu akan menjadi bentuk pengendalian tembakau yang cukup efektif. Karena, penerapan KTR dapat membatasi ruang gerak perokok aktif, sehingga secara perlahan mulai berupaya untuk berhenti merokok. Penelitian membuktikan di Sumatera Barat, dengan hadirnya Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mampu secara efektif menurunkan jumlah perokok aktif sebesar 51%.[3] KTR juga tidak hanya membatasi perokok melainkan juga produksi, penjualan, iklan, dan promosi. Dan tentunya ini akan mengurangi ruang gerak perusahaan rokok untuk menggiring masyarakat untuk merokok. Penelitian membuktikan iklan rokok memiliki korelasi yang kuat dengan peningkatan konsumsi rokok.[4]

Dan terakhir sebagai kesimpulan, tenaga kesehatan lingkungan memerlukan strategi agar menciptakan kawasan tanpa rokok bisa dilaksanakan secara efektif. Langkah strategi tersebut merupakan hasil kerjasama lintas sektoral, karena tanggung jawab pengendalian tembakau adalah tanggung jawab semua pihak, baik di tingkatan lokal hingga nasional. Kementerian Kesehatan RI, melalui bidang Promosi Kesehatan menetapkan langkah-langkah strategi dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar bisa dilaksanakan secara efektif.[5] Antara lain:
1.  Upaya membuat peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
2.  Penyebarluasan Informasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terhadap masyarakat.
3.  Pemberdayaan masyarakat untuk terlibat aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
4.  Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Tenaga kesehatan lingkungan merupakan bagian dari negara yang memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Konsumsi tembakau adalah ancaman terhadap menurunnya derajat kesehatan masyarakat, sehingga perlu untuk dikendalikan penggunaannya.  Tenaga kesehatan lingkungan haruslah menjadi garda terdepan dalam upaya-upaya pengendalian tembakau demi kesehatan masyarakat. Terima Kasih.


Referensi:
[1] World Health Organization. WHO Report on The Global Tobacco Epidemic 2008: The Mpower Package. Geneva; 2008.
[2] Achadi A, Soerojo W, Barber S. The Relevance and Prospects of Advancing Tobacco Control in Indonesia. Health Policy (New York). 2005;72(3):333-349. doi:10.1016/j.healthpol.2004.09.009.
[3] Azkha N. Studi Efektivitas Penerapan Kebijakan Perda Kota Tentang Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) dalam Upaya Menurunkan Perokok Aktif di Sumatera Barat Tahun 2013. J Kebijak Kesehat Indones. 2013;02(04):171-179.
[4] Salim AD. IMC : Promosi , Iklan dan Sponsor Rokok Strategi Perusahaan Menggiring Remaja Untuk Merokok. BENEFIT J Manaj dan Bisnis. 2013;17(2012):58-65.
[5] Kementerian Kesehatan RI. Panduan Penggunan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Di Bidang Kesehatan. Jakarta; 2012.


Penulis: Muhammad Al-Irsyad, S.K.M.
Koordinator Bidang Kajian dan Riset Pusat Studi Mahasiswa Pascasarjana (PUSMAJA) Mbojo-Yogyakarta

1 komentar: